Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Kepala Unit Jasindo Diperiksa KPK terkait Kasus Gratifikasi Jasa Konsultasi Jasindo

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana dalam kasus dugaan gratifikasi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mantan Kepala Unit Jasindo Diperiksa KPK terkait Kasus Gratifikasi Jasa Konsultasi Jasindo
Ist
Logo Asuransi Jasindo 

Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 angka (9) dan Pasal 19 angka (2) Surat Keputusan Direksi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) No. SK. 024 DMA/XI/2008 tanggal 17 November 2008 tentang Pola Keagenan Marketing Agency PT Asuransi Jasa Indonesia.

Dari uang senilai Rp 7,3 miliar itu, sebanyak Rp6 miliar diserahkan Emil kepada Budi. Sedangkan Rp1,3 miliar digunakan untuk kepentingan Emil.

Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti perintah Budi agar PT Asuransi Jasa Indonesia tetap menjadi leader konsorsium dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS tahun 2012-2014, dilakukan rapat direksi yang di antaranya dihadiri oleh Solihah selaku Direktur Keuangan PT Asuransi Jasa Indonesia.

Dalam rapat direksi tersebut diputuskan tidak lagi menggunakan agen Iman. Agen diganti dengan Supomo Hidjazie dan disepakati untuk pemberian komisi agen dari Supomo dikumpulkan melalui Solihah.

Dalam proses pengadaan penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS tahun 2012-2014 tersebut, Budi tetap menggunakan modus seolah-olah pengadaan tersebut didapatkan atas jasa agen asuransi Supomo tersebut dengan pembayaran komisi sejumlah 600 ribu dolar AS.

Kemudian uang tersebut diberikan secara bertahap oleh Supomo kepada Budi melalui Solihah. Pembagiannya antara lain 400 ribu dolar AS guna keperluan pribadi Budi, sementara sisanya 200 ribu dolar AS untuk keperluan Solihah.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas