Satu Kilogram Narkoba Disebut Sudah Terjual Melalui Samsul Ma'arif, Linda dan Kompol Kasranto
Kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara menyebut sebanyak satu kilogram narkoba sudah laku terjual melalui Samsul Maarif dan Kompol Kasranto.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adriel Purba, kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara, salah satu tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa menyebut sebanyak satu kilogram narkoba sudah laku terjual.
Proses penjualan narkoba jenis sabu itu dikatakan Adriel setelah adanya transaksi antara Samsul Ma'arif atas perintah AKBP Dody Prawiranegara kepada Linda di wilayah DKI Jakarta.
Baca juga: SOSOK AKBP Dody Prawiranegara, Tersangka Kasus Narkoba bersama Irjen Pol Teddy Minahasa
"Setahu saya berdasarkan keterangan Arif (Samsul Ma'arif) satu kilogram pertama sudah transaksi. Itu sepengetahuan Pak TM loh ya, Pak TM tahu," kata Adriel ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (24/10/2022).
Adapun runtutan proses transaksi itu, dikatakan Adriel, setelah Dody Prawiranegara tiba di Jakarta ia memerintahkan Samsul Ma'arif untuk melakukan transaksi dengan Linda.
Barulah kemudian, Ma'arif bertemu dengan Linda kemudian Linda bertemu kembali dengan mantan Kapolsek Kali Baru, Kompol Kasranto.
"Linda menghubungi Pak Kasranto selaku mantan Kapolsek Kali Baru untuk mencari buyernya (pembeli). Singkat cerita terjual lah 1 kilo itu," sebutnya.
Dalam kasus ini, Adriel mengatakan dirinya saat ini mengaku menjadi kuasa hukum dari ketiga orang terkait kasus penyalahgunaan narkoba Irjen Teddy Minahasa ini.
Ketiga orang tersebut yakni, AKBP Dody Prawiranegara, Samsul Ma'arif dan Linda Pudjiastuti.
Sebelumnya diberitakan, mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara membantah dirinya mendapat arahan Irjen Teddy Minahasa untuk melakukan transaksi narkoba dengan Linda di wilayah Sumatera Barat (Sumbar).
Baca juga: AKBP Dody Prawiranegara Bakal Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Terkait Kasus Peredaran Narkoba
Kuasa hukum AKBP Dody, Adriel Purba mengatakan, kliennya itu tidak pernah mendapat perintah Irjen Teddy Minahasa terkait wilayah tertentu untuk melakukan penjebakan terhadap Linda.
"Di BAP (Berita acara pemeriksaan) saya mendampingi selalu itu tidak ada mengenai wilayah (transaksi)," kata Adriel ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (24/10/2022).
Dalam arahanya, Adriel menjelaskan, awalnya kliennya itu diminta oleh Teddy Minahasa untuk melakukan transaksi dengan Linda melalui jalur udara atau dari pesawat terbang.
Namun Dody disebut tidak berani melakukan arahan tersebut dan memutuskan untuk melalui jalur darat ke arah Jakarta untuk menemui Linda.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.