UPDATE BPOM: Inilah Daftar Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi Sepanjang Sesuai Aturan Pakai
Simak 23 obat sirup yang aman menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dari 102 temuan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), sesuai aturan pakai.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut 23 obat sirup yang aman menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dari 102 temuan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
BPOM telah merilis 23 obat sirup yang aman digunakan dari 102 temuan Kemenkes pada laman resmi pom.go.id, Minggu (23/10/2022) lalu.
Ke-23 obat sirup yang aman menurut BPOM itu karena tidak mengandung propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol.
Hal tersebut terkait pengujian obat yang mengandung zat berbahaya penyebab gagal ginjal akut pada ratusan anak di Indonesia.
Berdasarkan penelusuran data BPOM, 23 obat sirup ini aman sepanjang sesuai aturan pakai.
Lantas apa saja 23 obat sirup yang aman menurut BPOM?
Baca juga: Kemenkes: Obat Fomepizole Gratis untuk Pasien Gangguan Ginjal Akut
Simak daftar 23 obat sirup yang aman dikonsumsi menurut BPOM, yang Tribunnews kutip dari laman pom.go.id:
23 obat sirup yang aman menurut BPOM
1. Alerfed Syrup produksi Guardian Pharmatama, kegunaan Obat Flu.
2. Amozan produksi Sanbe Farma, kegunaan Antimikroba.
3. Amoxicilin produksi Mersifarma TM, kegunaan Antimikroba.
4. Azithromycin Syrup produksi Natura/Quantum Labs, kegunaan Antimikroba.
5. Cazetin produksi Ifras Pharmaceutical Laboratories, kegunaan Antijamur.
6. Cefacef Syrup produksi Caprifarmindo Labs, kegunaan Antimikroba.