Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jawaban Adik dan Pacar Brigadir J Saat Ditanya Hakim Soal Isu Pelecehan Seksual

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyinggung soal pelecehan seksual dengan bertanya kepada adik dan pacar Brigadir J.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jawaban Adik dan Pacar Brigadir J Saat Ditanya Hakim Soal Isu Pelecehan Seksual
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Adik Brigadir J, Bripda Mahareza Rizky dan pacar Brigadir J, Vera Simanjuntak. Keduanya ditanya hakim soal isu pelecehan seksual dalam kasus pembunuhan Brigadir J. 

"Saya bilang nggak mau saya maunya nikahnya sama abang, dia sambil menangis dia diem dadanya sesak, saya bilang abang sakit saya bilang ke adek Reza ya anter obat, enggak lah dek abang tidur aja," katanya.

Sebagai informasi, sidang dengan pemeriksaan 12 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) itu akan digelar sekira pukul 09.30 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kamaruddin memastikan keseluruhan saksi yang dominan merupakan keluarga Brigadir J itu akan hadir secara langsung di ruang sidang.

Adapun saksi yang dihadirkan jaksa meliputi pengacara keluarga korban, ayah hingga kekasih mendiang Brigadir J.
Berikut daftar saksi yang akan dihadirkan pada Selasa (25/10/2022);

1. Kamaruddin Simanjuntak,
2. Samuel Hutabarat,
3. Rosti Simanjuntak,
4. Mahareza Rizky,
5. Yuni Artika Hutabarat,
6. Devianita Hutabarat,
7. Novita Sari,
8. Rohani Simanjuntak,
9. Sangga Parulian,
10. Roslin Emika Simanjuntak,
11. Indrawanto Pasaribu, dan
12. Vera Maretha Simanjuntak.

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

BERITA TERKAIT

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas