Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Nadiem Klarifikasi Aturan Pakaian Adat di Sekolah: Tidak Boleh Ada Paksaan

Nadiem Makarim mengklarifikasi polemik mengenai pakaian adat di sekolah yang ramai menjadi perbincangan masyarakat.

Penulis: Dodi Esvandi
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Menteri Nadiem Klarifikasi Aturan Pakaian Adat di Sekolah: Tidak Boleh Ada Paksaan
Komisi x DPR Channel
Mendikbudristek Nadiem Makarim. 

Ia menilai aturan mengenai pakaian adat itu akan semakin memberatkan perekonomian masyarakat lantaran diwajibkan membeli seragam adat yang baru.

Syarief mengatakan penambahan seragam baru itu juga tidak sejalan dengan tujuan yang dibangun Kemendikbudristek.

"Peningkatan kesetaraan di antara siswa tidak akan terwujud hanya lewat baju adat. Kebijakan ini malah akan memperlihatkan ketimpangan sosial dan ekonomi antar siswa. Kualitas dari baju adatnya pun akan sangat timpang antara siswa yang mampu dan yang tidak mampu. Ini hanya akan menimbulkan ketimpangan, bukan kesetaraan," ujar Syarief Hasan dalam keterangannya, Kamis (13/10/2022).

Syarief menilai penambahan seragam baru tidak terlalu mendesak untuk dilakukan sekarang.

"Dalam kondisi masyarakat yang masih melakukan pemulihan ekonomi, pemerintah seharusnya tidak menambah beban masyarakat dengan menambah seragam baru bagi peserta didik. Seragam baru tidak terlalu mendesak dalam peningkatan kualitas dunia pendidikan hari ini," ujarnya.

Baca juga: Banyak Guru Pensiun, Kebutuhan Guru Mendesak, Nadiem Makarim Sebut Guru Kelas SD Tak Harus Linier

Menurut Syarief taraf ekonomi masyarakat di Indonesia berbeda-beda, sehingga tidak semua mampu membeli pakaian adat.

"Perlu dipahami oleh Mendikbudristek bahwa banyak masyarakat yang tidak mampu membeli pakaian adat. Terlebih, harga pakaian adat biasanya lebih mahal dibandingkan seragam umum karena pakaian adat dikerjakan secara khusus, terbatas, dan unik," ujarnya.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas