Ombudsman Desak Pemerintah Tetapkan Kasus Gagal Ginjal Akut Sebagai Kejadian Luar Biasa
Ombudsman Republik Indonesia mendesak pemerintah menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) terhadap kasus gagal ginjal akut.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia mendesak pemerintah menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) terhadap kasus gagal ginjal akut.
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan bahwa kasus gagal ginjal akut ini merupakan kejadian darurat dan tidak bisa ditangani dengan cara-cara yang biasa saja.
“Kita harus memandang bahwa kasus gagal ginjal ini sebagai masalah yang krusial, ekstraordinari bahkan, karena itu cara-cara penanganannya itu harus luar biasa juga,” kata Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (25/10/2022).
“Maka kami sangat mendorong pemerintah menetapkan status penanganan kasus yang ada sebagai kejadian luar biasa (KLB),” lanjutnya.
Baca juga: Ombudsman Bakal Panggil Kemenkes, BPOM, dan BPJS Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut
Ia menambahkan pihaknya telah membaca dan mendalami terkait Undang-Undang Kesehatan.
Ombudsman, kata dia, juga telah mencermati Peraturan Menteri Kesehatan, di mana didalamnya terdapat kriteria terkait kejadian luar biasa.
Kendati demikian, ia mengtakan bagwa pemerintah hendaknya melihat aturan tersebut tidak hanya dari segi tekstual, melainkan juga secara filosofis.
Hal ini mengingat deretan dampak akibat kasus gagal ginjal akut yang dewasa ini terkuak di dalam negeri.
Baca juga: Kemenkes: Obat Antidotum Diberikan Jika Frekuensi Buang Air Kecil Pasien Gagal Ginjal Berkurang
“Jangan kemudian kita pada satu sisi korban terus berjatuhan, sementara di sisi lain kita terus berpolemik, berdebat apakah ini kemudian sudsh tepat untuk dikenakan status sebagai suatu kejaidan luar biasa,” katanya.
“Jadi filosofi kebijakannya itu harus dilihat,” lanjut Robert.
Dengan ditetapkannya kasus gagal ginjal akut sebagai kejadian luar biasa, ia menilai hal itu dapat mendorong terpenuhinya standar pelayanan publik, termasuk pelayanan pemeriksaan laboratorium sampai fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.