Pakar Keuangan Sebut Pemeriksaan KPK Terhadap Anies Baswedan Soal Gelaran Formula E Menyalahi Hukum
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anies Baswedan terkait Formula E dinilai tidak sesuai dengan hukum
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemeriksaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anies Baswedan terkait Formula E dinilai tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Hal ini disampaikan oleh pakar keuangan negara Soemardjijo dalam forum diskusi akademik bertajuk 'Perhelatan Formula E dalam Perspektif Hukum, Ekonomi dan Politik' di Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta Selatan.
"Menurut ilmu keuangan negara, penyusunan, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara itu kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata Soemardjijo, Selasa (25/10/2022).
Anies Baswedan diperiksa KPK terkait balapan Formula E sewaktu masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Formula E adalah balapan mobil bertenaga listrik.
LIHAT: Foto-foto Formula E Jakarta
Balapan Formula E biasanya diselenggarakan di jalanan dalam kota agar masyarakat bisa mengenali mobil listrik.
Sejak awal, rencana Formula E yang digagas Anies Baswedan mengundang sorotan, antara lain, karena biayanya yang besar dan konteks politiknya.
LIHAT: Survei Populi Center: 44 Persen Publik Menilai Anies Baswedan Dizalimi Dengan Isu Korupsi Formula E
Formula E seri Jakarta masuk dalam kalender Kejuaraan Dunia Formula E 2022.
Diikuti pebalap internasional, Formula E Jakarta atau nama resminya Jakarta E-prix 2022 digelar di Jakarta International e-Prix Circuit (JIEC), Ancol, Jakarta Utara 4 Juni 2022.
Balapan Jakarta E-prix 2022 menjadi seri kesembilan dalam kalender Formula E musim ini.
Berapa biaya Formula E Jakarta?