Pakar Keuangan Sebut Pemeriksaan KPK Terhadap Anies Baswedan Soal Gelaran Formula E Menyalahi Hukum
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anies Baswedan terkait Formula E dinilai tidak sesuai dengan hukum
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
Kantor berita Antara, Jumat (27/5/2022), melaporkan, panitia penyelenggara Formula E Jakarta menyebutkan biaya pelaksanaan ajang balap mobil listrik itu mencapai kisaran Rp 120 miliar hingga Rp 130 miliar.
Formula E diselenggarakan dengan minimnya sponsor dari perusahaan BUMN.
Hal itu membangun persepsi bahwa Pemerintah Pusat enggan memberikan dukungan pada Formula E yang dipersepsi sebagai program Anies Baswedan.
BACA: Pengamat Nilai Isu Formula E untuk Menghambat Anies Baswedan Menuju Pemilu 2024
Kerugian Negara
Soemardjojo mengatakan, pemeriksaan oleh penegak hukum, dapat dilakukan ketika BPK sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) kerugian negara.
Soemardjijo mengatakan, hasil audit menyatakan bahwa Formula E itu berjalan lancar.
"Aparat penegak hukum tidak boleh melampaui masuk ke sana. Artinya penyidik tidak boleh menentukan kalau belum ada statement dari BPK," katanya.
"Di dalam audit kinerja sudah menyatakan Formula E itu berjalan lancar," tambahnya.
Soemardjijo juga menegaskan, selama laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK tidak menunjukkan adanya kerugian negara, maka aparat penegak hukum tidak dapat melakukan pemeriksaan.
"Itu adalah setelah hasil LHP mengatakan perlu pemeriksaan dengan tujuan tertentu, baru BPK mengeluarkan SK, bentuk tim. Itu baru diserahkan ke penyidik, ini silahkan periksa," katanya.
"Bukan penyidik datang membawa angka, ya ngga bisa. Dasarnya LHP, tanpa LHP, polisi, KPK tidak bisa memeriksa," sambungnya.
VIDEO Elite NasDem: Raih WTP dari BPK, Anies Tak Mungkin Lakukan Tindakan Kriminal Gelar Formula E
Untuk diketahui, Anies Baswedan telah memberikan keterangan yang dibutuhkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pelaksanaan Formula E pada 7 September 2022 lalu.