5 dari 15 Mahasiswa di Palangka Raya Bertanya Pasal Penghinaan di RKUHP, Ini Jawaban Wamenkumham
Sebanyak 5 dari 15 mahasiswa yang bertanya pada kegiatan Kumham Goes To Campus di Universitas Palangka Raya bertanya soal Pasal Penghinaan di RKUHP.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Sebanyak 5 dari 15 mahasiswa yang bertanya pada kegiatan Kumham Goes To Campus di Universitas Palangka Raya pada Rabu (26/10/2022) Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah menanyakan mengenai pasal penghinaan pemerintah, presiden, dan wakil presiden dalam RKUHP.
Pasal penghinaan terhadap pemerintah yang sah teruat pada pasal 240 draf final RKUHP dan pasal pengyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden termuat pada pasal 218 draf final RKUHP.
Pasal 240 berbunyi:
Setiap Orang yang Di Muka Umum melakukan penghinaan terhadap
pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Sedangkan pasal 218 berbunyi:
Ayat (1) Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Ayat (2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Dari lima mahasiswa yang bertanya di sesi pertama tanya jawab kegiatan tersebut, pertanyaan paling banyak adalah terkait pasal 218.
Pertanyaan mereka berkisar pada potensi pemidanaan, sikap anti kritik, dan definisi penghinaan.
Menjawab hal tersebut, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej menjelaskan mengenai perbandingan muatan substansi KUHP di negara-negara di dunia.
Pria yang akrab disapa Eddy tersebut menjelaskan bahwa muatan KUHP di seluruh dunia sama karena, apa yang diatur dalam KUHP didasarkan pada common sense yang juga diatur secara universal.
Ia mencontohkan hal tersebut misalnya terkait pembunuhan, pemerkosaan, penipuan, dan penggelapan
Namun demikian, kata Eddy, kandungan dalam KUHP di seluruh dunia sama kecuali dalam tiga hal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.