Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 dari 15 Mahasiswa di Palangka Raya Bertanya Pasal Penghinaan di RKUHP, Ini Jawaban Wamenkumham

Sebanyak 5 dari 15 mahasiswa yang bertanya pada kegiatan Kumham Goes To Campus di Universitas Palangka Raya bertanya soal Pasal Penghinaan di RKUHP.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in 5 dari 15 Mahasiswa di Palangka Raya Bertanya Pasal Penghinaan di RKUHP, Ini Jawaban Wamenkumham
Tribunnews.com/Gita Irawan
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej ketika memberikan penjelasan kepada mahasiswa di Universitas Palangka Raya pada Rabu (26/10/2022). 

Ia pun menyatakan mahasiswa hukum harus paham dan tahu persis bahwa inti dari penghinaan hanya ada dua yakni menista dan fitnah.

Baca juga: Wamenkumham Ungkap 3 Tantangan Berat Dalam Menyusun RKUHP Kepada Mahasiswa di Palangkaraya

Menurut Eddy, apa yang dilakukan oleh sebagian warga negara Australia dalam ilustrasi yang telah disampaikannya adalah menista meskipun hal tersebut bagi mereka adalah legal.

Selain itu, kata Eddy, tindakan yang dikategorikan sebagai menista adalah menyamakan orang dengan kebun binatang.

Eddy kemudian mengatakan bahwa pasal 28 UUD 1945 menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran baik lisan maupun tulisan, mengkritik dan sebagainya.

"Tapi konstitusi kita tidak menjamin kebebasan menghina. Jadi sekali lagi jangan dibanding-bandingkan dengan satu negara dengan negara yang lain," kata Eddy.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas