Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Acay dan Pengusaha Pencabut DVR CCTV Jadi Saksi Kasus Obstruction of Justice AKP Irfan Widyanto

Sidang obstruction of justice atas terdakwa AKP Irfan Widyanto, Rabu (26/10/2022), jaksa hadirkan 8 saksi termasuk Ari Cahya Nugraha atau Acay.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Acay dan Pengusaha Pencabut DVR CCTV Jadi Saksi Kasus Obstruction of Justice AKP Irfan Widyanto
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Terdakwa Obstruction of Justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto menjalani sidang lanjutan beragenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/10/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pemeriksaan saksi dalam perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice atas terdakwa AKP Irfan Widyanto, Rabu (26/10/2022).

Dalam hal ini ada sekitar delapan orang saksi yang diperiksa oleh Majelis Hakim dalam persidangan tersebut.

"Jadi hari ini kita menghadirkan ada delapan orang saksi yang mulia," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).




Adapun kedelapan saksi yang akan diperiksa yakni seorang pengusaha CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung, Supriyadi selaku buruh harian lepas, Abdul Zapar dan Marjuki selaku sekuriti komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Selanjutnya, empat anggota Polri yakni pimpinan AKP Irfan yakni Ari Cahya Nugraha alias Acay, Aditya Cahya dan Tomser Kristianata, M Munafri Bahtiar.

"Lima orang pertama dulu yang mulia karena keterangannya sama," ucapnya.

Untuk informasi, Terdakwa Irfan Widyanto mempunyai peran penting dalam penghalangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

BERITA TERKAIT

Irfan berperan untuk mengganti DVR CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan atau lokasi penembakan yang merenggut nyawa Brigadir J.

Ternyata, nasib sial melanda Irfan Widyanto.

Dia mendapat perintah dari pimpinannya, Ari Cahya Nugraha yang saat itu tengah berada di Bali saat mendapat perintah dari Hendra Kurniawan untuk menelusuri CCTV komplek.

Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap Irfan Widyanto dalam perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (19/10/2022).

"Kemudian saksi Hendra Kurniawan berbicara dengan saksi Ari Cahya Nugraha, alias Acay dan mengatakan 'Cay permintaan bang Sambo, utk CCTV udh di cek blom…? kalo blom, mumpung siang coba kamu screening..!', akan tetapi saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay menjelaskan dia sedang berada di Bali dan menyampaikan nanti biar anggotanya, maksudnya terdakwa Irfan Widyanto," kata Jaksa.

Baca juga: Irfan Widyanto Minta Bantuan Pengusaha Ganti DVR CCTV di Sekitar Komplek Rumah Dinas Ferdy Sambo

Setelah itu, Irfan diperintah  Acay untuk bertemu eks Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri, Agus Nurpatria untuk menindak lanjuti perintah dari Ferdy Sambo melalui Hendra Kurniawan.

Setelahnya, Irfan diminta untuk menelusuri kamera CCTV di sekitar lokasi penembakan dan ditemukan ada 20 CCTV.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas