Acay dan Pengusaha Pencabut DVR CCTV Jadi Saksi Kasus Obstruction of Justice AKP Irfan Widyanto
Sidang obstruction of justice atas terdakwa AKP Irfan Widyanto, Rabu (26/10/2022), jaksa hadirkan 8 saksi termasuk Ari Cahya Nugraha atau Acay.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pemeriksaan saksi dalam perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice atas terdakwa AKP Irfan Widyanto, Rabu (26/10/2022).
Dalam hal ini ada sekitar delapan orang saksi yang diperiksa oleh Majelis Hakim dalam persidangan tersebut.
"Jadi hari ini kita menghadirkan ada delapan orang saksi yang mulia," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Adapun kedelapan saksi yang akan diperiksa yakni seorang pengusaha CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung, Supriyadi selaku buruh harian lepas, Abdul Zapar dan Marjuki selaku sekuriti komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Selanjutnya, empat anggota Polri yakni pimpinan AKP Irfan yakni Ari Cahya Nugraha alias Acay, Aditya Cahya dan Tomser Kristianata, M Munafri Bahtiar.
"Lima orang pertama dulu yang mulia karena keterangannya sama," ucapnya.
Untuk informasi, Terdakwa Irfan Widyanto mempunyai peran penting dalam penghalangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Irfan berperan untuk mengganti DVR CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan atau lokasi penembakan yang merenggut nyawa Brigadir J.
Ternyata, nasib sial melanda Irfan Widyanto.
Dia mendapat perintah dari pimpinannya, Ari Cahya Nugraha yang saat itu tengah berada di Bali saat mendapat perintah dari Hendra Kurniawan untuk menelusuri CCTV komplek.
Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap Irfan Widyanto dalam perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (19/10/2022).
"Kemudian saksi Hendra Kurniawan berbicara dengan saksi Ari Cahya Nugraha, alias Acay dan mengatakan 'Cay permintaan bang Sambo, utk CCTV udh di cek blom…? kalo blom, mumpung siang coba kamu screening..!', akan tetapi saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay menjelaskan dia sedang berada di Bali dan menyampaikan nanti biar anggotanya, maksudnya terdakwa Irfan Widyanto," kata Jaksa.
Baca juga: Irfan Widyanto Minta Bantuan Pengusaha Ganti DVR CCTV di Sekitar Komplek Rumah Dinas Ferdy Sambo
Setelah itu, Irfan diperintah Acay untuk bertemu eks Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri, Agus Nurpatria untuk menindak lanjuti perintah dari Ferdy Sambo melalui Hendra Kurniawan.
Setelahnya, Irfan diminta untuk menelusuri kamera CCTV di sekitar lokasi penembakan dan ditemukan ada 20 CCTV.
Kemudian, hal itu dilaporkan Agus ke Hendra Kurniawan.
"Saksi Agus Nurpatria Adi Purnama mengatakan “Bang, izin anak buahnya Acay laporan ke saya ada sebanyak 20 CCTV” kemudian saksi Hendra Kurniawan, mengatakan “ok jangan semuanya, yang penting penting saja," lanjut Jaksa.
Setelah itu, Agus Nurpatria merangkul Irfan dan langsung menunjuk dua CCTV yang berada di lapangan basker di depan rumah dinas Ferdy Sambo dan satu CCTV di rumah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Rhekynellson Soplangit.
Lalu, Irfan diperintah mengambil tiga DVR CCTV tersebut. Terdakwa Chuck Putranto juga kembali mengingatkan Irfan untuk pengambilan DVR CCTV tersebut.
Baca juga: Hendra Kurniawan Minta Tim KM50 Cek CCTV di sekitar Rumah Ferdy Sambo: Ambil yang Penting Saja
Setelah itu, Irfan meminta bantuan kepada seorang pengusaha CCTV untuk mengganti DVR tersebut bernama Tjong Djiu Fung alias Afung.
Saat pergantian DVR CCTV, satpam komplek bernama Abdul Zapar sempat melaran Irfan karena harus izin kepada Ketua RT 05 RW 01. Namun, permintaan itu ditolak oleh Irfan.
"Namun ketika saksi Abdul Zapar hendak menghubungi ketua RT dengan menggunakan handphone, oleh terdakwa Irfan Widyanto melarangnya, bahkan saksi Abdul Zapar dihalangi untuk tidak boleh masuk ke pos pengamanan Komplek perumahan Polri Duren Tiga tersebut," jelasnya.
Akhirnya, Irfan berhasil mengambil dan mengganti tiga DVR CCTV di dua titik dan diserahkan ke terdakwa Chuck Putranto melalui pekerja harian lepas (PHL) Divisi Propam Polri bernama Ariyanto.