Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Tuntut Hukuman Mati Bagi Benny Tjokro Terkait Kasus Korupsi Asabri

Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro agar menerima hukuman mati.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kejaksaan Agung Tuntut Hukuman Mati Bagi Benny Tjokro Terkait Kasus Korupsi Asabri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (11/8/2020). Penyidik Kejaksaan Agung kembali menumpang ruangan di gedung KPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro agar menerima hukuman mati.

Jaksa meyakini Benny Tjokro bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero) yang merugikan negara sebesar Rp22,7 triliun.

"Menghukum terdakwa menjatuhkan pidana mati," ucap jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/10/2022).

Jaksa menyatakan Bentjok secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: 52 Hektar Lahan Benny Tjokro di Tangerang Disita Negara

Sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan kedua primer Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Jaksa juga menuntut hakim agar menghukum Benny Tjokro dengan hukuman uang pengganti senilai Rp 5.733.250.247.731.

Berita Rekomendasi

Jika uang pengganti tidak dibayarkan setelah 1 bulan putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam pertimbangan memberatkan, jaksa menyebut Benny selama persidangan tidak menunjukkan rasa bersalah, apanlagi suatu penyesalan sedikit pun, atas perbuatan yang telah dilakukannya.

Selain itu, menurut jaksa, perbuatan Benny Tjokro extraordinary crime, dengan modus investasi melalui bursa pasar modal menyembunyikan ke dalam struktur bisnis dan menyalahgunakan bisnis yang sah.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan turunnya tingkat kepercayaan terhadap kegiatan investasi di bidang asuransi dan pasar modal perbuatan terdakwa bersama-sama terdakwa lain menyebabkan kerugian negara Rp22,788 triliun dengan atribusi perincian khusus akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian sebesar Rp6,481 triliun," ungkap jaksa.

Nilai tersebut, lanjut jaksa, termasuk saham yang dikendalikan Benny Tjokro menggunakan nomine Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo sebesar Rp314,8 miliar dan atribusi kerugian oleh Benny Tjokro sebesar Rp5,733 triliun.

"Terdakwa merupakan terpidana seumur hidup dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya Persero yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,87 triliun seperti dalam putusan Mahkamah Agung," kata jaksa.

Sementara, jaksa tidak mempertimbangkan meringankan hukuman bagi Benny Tjokrosaputro.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas