Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Tuntut Hukuman Mati Bagi Benny Tjokro Terkait Kasus Korupsi Asabri

Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro agar menerima hukuman mati.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kejaksaan Agung Tuntut Hukuman Mati Bagi Benny Tjokro Terkait Kasus Korupsi Asabri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (11/8/2020). Penyidik Kejaksaan Agung kembali menumpang ruangan di gedung KPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Meskipun di persidangan terungkap hal-hal yang meringankan dalam diri terdakwa, namun hal-hal tersebut tidak sebanding dengan kerugian negara yang disebabkan perbuatan terdakwa. Karena itu hal-hal meringankan itu patut dikesampingkan," tutur jaksa.

Dalam kasus ini, ada delapan terdakwa yang didakwa telah merugikan keuangan negara Rp22,788 triliun terkait dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri.

Selain Benny Tjokro, ada juga Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020 Letjen Purn Sonny Widjaja, Dirut PT Asabri 2012-Maret 2016 Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014-Agustus 2019 Hari Setianto, serta Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi.

Selain itu, yang menjadi terdakwa adalah Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2012-Juni 2014 Bachtiar Effendi.

Sementara, satu orang meninggal dunia saat tahapan penyidikan yaitu Ilham Wardhana Bilang Siregar selaku Kepala Divisi Investasi PT Asabri Periode 1 Juli 2012-29 Desember 2016. Ilham meninggal dunia pada 31 Juli 2021 lalu.

"Sonny Widjaja bersama-sama dengan Adam Rachmat Damiri, Bachtiar Effendi, Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Lukman Purnomosidi, Jimmy Sutopo, dan Ilham Wardhana Siregar, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum merugikan keuangan negara cq. PT Asabri (Persero) sebesar Rp 22.788.566.482.083," kata JPU Kejagung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/8/2021).

Kerugian itu disebut jaksa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor: 07/LHP/XXI/05/2021 tertanggal 17 Mei 2021.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas