Komisi III DPR Minta Kapolri Usut Dugaan Polisi Peras Korban Penipuan Jam Mewah Richard Mille
Benny meminta Kapolri menelusuri informasi diagram polisi yang diduga memeras pengusaha pembeli arloji mewah merk Richard Mille
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menelusuri informasi diagram polisi yang diduga memeras pengusaha pembeli arloji mewah merk Richard Mille.
Diketahui dalam diagram itu, Tony Sutrisno selaku pengusaha jam tangan mewah merk Richard Mille disebut diperas senilai Rp4 miliar usai dirinya membuat laporan atas kasus dugaan penggelapan dan penipuan pembelian dua arloji Richard Mille seharga Rp77 miliar.
"Saya minta Kapolri untuk tindaklanjuti laporan ini," kata Benny kepada wartawan, Selasa (25/10/2022).
Benny mengatakan perkara ini bisa jadi ujian tambahan bagi komitmen Kapolri untuk membersihkan institusi kepolisian dari oknum yang meresahkan.
"Penanganan kasus ini menjadi ujian komitmen Kapolri untuk mereformasi institusi Polri," terang dia.
Selain itu, politikus Partai Demokrat tersebut juga menyampaikan bahwa penanganan perkara diagram ini turut bisa mengembalikan kepercayaan publik terhadap kepolisian usai rentetan kasus Ferdy Sambo hingga Teddy Minahasa.
Baca juga: Kapolri soal Pungli Jabatan Polisi: Kalau Ada yang Bawa Nama Saya, Tangkap
"Juga untuk kembalikan kepercayaan publik terhadap Polri," tutup Benny.
Sebagai informasi, dalam alur diagram tersebut terdapat beberapa nama petinggi Polri.
Disebutkan bahwa Kompol A diduga menerima dana dari Tony Sutrisno sebesar Rp3,7 miliar. Kemudian, Kompol A menyetor dana ke petinggi Polri lainnya berinisal RI sebesar Rp2,6 miliar.
Dalam diagram dijelaskan Divisi Propam Polri telah menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Kompol A disebut sudah dijatuhi vonis dalam Sidang Etik dan didemosi 10 tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.