KPU Minta Waktu untuk Jawab Gugatan Pemohon dalam Sidang Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024
KPU meminta waktu untuk menyusun jawaban atas dalil yang dilayangkan oleh pemohon, dalam hal ini Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima).
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada sidang penyelesaian sengketa, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) meminta waktu untuk menyusun jawaban atas dalil yang dilayangkan oleh pemohon, dalam hal ini Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima).
Dijelaskan oleh Tim Kuasa Hukum KPU hal ini supaya apa yang pihaknya jawab dalam sidang tetap dapat sesuai lajur secara hukum dan faktual.
“Demi pelaksanaan dari sidang ajudikasi tidak bertentangan dari perbawaslu mohon kiranya kami termohon diberikan waktu untuk dapat menyusun terlebih dahulu permohonan, sehingga dalil-dalil yang tadi disampaikan oleh pemohon dapat kami sangkal dan juga kami bantah secara hukum dan secara faktual,” ujar Tim Kuasa Hukum KPU dalam sidang yang berlangsung di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rabu (26/10/2022).
“Sehingga yang kami sampaikan dari jawaban termohon kami tidak mengada-ada dan juga tidak menjadi prasangka untuk pemohon dan termohon,’’ katanya.
Berdasarkan keputusan oleh Bawaslu, sidang pun ditunda untuk menunggu hasil jawaban KPU. Waktu yang diberikan Bawaslu kepada KPU untuk memberikan jawaban adalah pada Jumat (28/10/2022) mendatang.
Dalam sidang yang berlangsung, Prima selaku pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu.
Baca juga: Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, Partai Prima Layangkan Gugatan Sengketa ke Bawaslu
Sengketa ini dilayangkan kepada KPU terkait berita acara tentang rekap verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu pada tanggal 13 Oktober 2022.
Dari Berita Acara (BA) rekap verifikasi administrasi, KPU menyatakan Prima tidak memenuhi syarat dokumen sehingga tidak bisa ikut melanjutkan proses berikutnya dalam persiapan kontestasi Pemilu 2024.
Namun setelah diperiksa kembali oleh Prima, dokumen-dokumen tersebut justru telah memenuhi syarat.
Diketahui, Bawaslu tengah menjalankan sidang pembacaan permohonan dan jawaban termohon pada sengketa proses pemilu, Rabu (26/10/2022).
Ada lima partai yang bakal dibacakan permohonan dan jawabannya dalam sidang ajudikasi hari ini.
Adapun lima partai ini ialah Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima), Partai Keadilan Dan Persatuan (PKPI), Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, dan Partai Swara Rakyat Indonesia.
Diketahui sebelumnya enam dari 24 parpol tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi (vermin) parpol. Lima di antara yang tidak memenuhi syarat melayangkan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Lima partai ini pun menggugat keputusan KPU RI yang menyatakan partai pihaknya tak lolos verifikasi administrasi sehingga tak bisa mengikuti Pemilu 2024.