Pengacara Ungkap Ricky Rizal Bakal Sampaikan Ini saat Bertemu Keluarga Brigadir J di Sidang Lanjutan
Majelis hakim memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Ricky Rizal terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Ricky Rizal terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dengan demikian, persidangan Ricky Rizal akan berlanjut ke tahap pembuktian yang nantinya akan berhadapan dengan keluarga Brigadir J.
Kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar mengatakan pihaknya tidak melakukan persiapan khusus menjelang gelaran sidang lanjutan tersebut.
Menurut dia, cepat ataupun lambat, pertemuan kliennya dengan keluarga Brigadir J akan terjadi di persidangan.
“Cuma saya sampaikan bagaimana pertemuan itu udah pasti,” kata Erman Umar kepada wartawan seusai sodang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Ia menambahkan bahwa dalam persidangan tersebut, kliennya akan menyampaikan bela sungkawa secara langsung.
Selain itu, Ricky juga, kata dia, akan menyampaikan bahwa dirinya tidak bisa berbuat banyak dalam mencegah kasus pembunuhan terhadap Brigadir J ini.
“Bagaimanapun dia merasa seorang anak, ibu juga, seorang teman meninggal. Pasti dia menyampaikan belasungkawa langsung,” kata Erman.
“Yang kedua tentu mungkin menyampaikan sesuatu bahwa dia tidak dapat berbuat apa-apa dan tidak bisa mencegah kejaidan ini. kemungkinan itu ya,” lanjutnya.
Baca juga: Eksepsi Ricky Rizal Ditolak Majelis Hakim, Kuasa Hukum: Kami Terima dan Siap Lanjutkan Sidang
Sebelumnya, kuasa hukum Ricky Rizal alias Bripka RR, Erman Umar mengatakan pihaknya menerima putusan hasil putusan sela majelis hakim kepada kliennya.
Seperti diketahui, Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Ricky Rizal terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Kami gentle, kami terima. Kalau misalnya kami merasa tidak tepat, ada perlawanan namanya,” kata Erman Umar kepada wartawan seusai sodang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Ia menambahkan, pihaknya ingin proses sidang berjalan cepat dan segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal itu, kata dia, agar beban yang ditanggung kliennya dapat segera berakhir pula.