Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Ungkap Ricky Rizal Bakal Sampaikan Ini saat Bertemu Keluarga Brigadir J di Sidang Lanjutan

Majelis hakim memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Ricky Rizal terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengacara Ungkap Ricky Rizal Bakal Sampaikan Ini saat Bertemu Keluarga Brigadir J di Sidang Lanjutan
YouTube Kompas TV
Pengacara Ungkap Ricky Rizal Bakal Sampaikan Ini saat Bertemu Keluarga Brigadir J di Sidang Lanjutan 

“Bagaimana putusannya, akhirnya kami terima saja eksepsi dan putusan ini kami terima, dan siap melanjutkan sidang pemeriksaan saksi-saksi,” katanya.

Hadirkan 12 Saksi

Majelis hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 12 orang saksi untuk sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Adapun sidang itu rencananya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (1/11/2022).

Kuasa hukum Ricky Rizal alias Bripka RR, Erman Umar memberikan keterangan pers seusai sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Kuasa hukum Ricky Rizal alias Bripka RR, Erman Umar memberikan keterangan pers seusai sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). (Tribunnews.com/Naufal Lanten)

"Sidang kami tunda pada Selasa,1 November 2022 pukul 09.30 Wib, dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang sebagaimana kemarin. Tolong dihadirkan lagi," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa di ruang sidang PN Jaksel, Rabu (26/1/2022).

Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis meminta hakim agar jaksa menyodorkan nama-nama saksi kepada para penasihat hukum.

"Izin, Yang Mulia sebentar, sebelum ditutup. Melalui Yang Mulia majelis hakim, kami mohon agar persidangan berikutnya, sebelum dilaksanakan. Nama-nama 12 orang saksi yang dihadirkan oleh JPU dapat disampaikan kepada penasihat hukum," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Dalam sidang tersebut, saksi yang bakal dihadirkan jaksa adalah dari keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mereka di antaranya, Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat.

Kemudian, Rohani Simanjuntak, Roslin Emika Simanjuntak, Mahareza Rizky, Vera Maretha Simanjuntak, Sangga Parulian Sianturi, Indrawanto Pasaribu, Novita Sari Nadeak.

"Kemarin itu saksi orang tuanya korban, keluarganya korban, terus Vera, pacarnya korban serta adiknya. Jadi, masih seputar keluarga korban yang kami periksa kemarin," ucap Hakim Wahyu.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) telah mendakwa lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan terhadap Brigadir J.

Penembakan itu diketahui dilakukan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas