Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wamenkumham Beberkan 5 Misi RKUHP Ke Mahasiswa di Palangka Raya: Dekolonisasi Hingga Modernisasi

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej menjelaskan lima misi yang dibawa oleh RKUHP kepada para mahasiswa Universitas Palangka Raya.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Wamenkumham Beberkan 5 Misi RKUHP Ke Mahasiswa di Palangka Raya: Dekolonisasi Hingga Modernisasi
Tribunnews.com/Gita Irawan
Suasana acara Kumham Goes To Campus di Universitas Palangka Raya pada Rabu (26/10/2022).   

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWSM.COM, PALANGKARAYA - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej menjelaskan lima misi yang dibawa oleh RKUHP kepada para mahasiswa Universitas Palangka Raya di Kota Palangkaraya Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Rabu (26/10/2022).

Pertama, kata dia, adalah misi dekolonisasi. 

Misi dekolonisasi tersebut, kata dia, tidak terlepas dari apa yang tertuang dalam buku I RKUHP di antaranya, tidak hanya berorientasi kepada kepastian hukum dengan asas legalitas tetapi juga sudah berorientasi kepada kemanfaatan dan keadilan.

"Ini berbeda 180° dengan KUHP yang sekarang berlaku," kata pria yang akrab disapa Eddy dalam acara Kumham Goes To Campus di Universitas Palangka Raya pada Rabu (26/10/2022).

Misi kedua, lanjut dia, adalah demokratisasi. 

Terkait hal tersebut, kata dia, pemerintah menjamin kebebasan berpendapat, berekspresi, berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran, baik lisan maupun tulisan.

Berita Rekomendasi

Namun demikian, lanjut dia, hal tersebut tetapi dibatasi.

Batasan yang dimaksud, lanjut dia,  adalah sebagaimana yang termaktub dalam berbagai keputusan Mahkamah Konstitusi. 

"Jadi pengaturan terkait penyampaian pendapat, persoaoan unjuk rasa, persoalan pasal-pasal penyerangan harkat dan martabat presiden sama sekali kita tidak menghidupkan pasal-pasal yang sudah dicabut oleh Mahkamah Konsitutusi tetapi kita justru merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi," sambung Eddy.

Misi ketiga, lanjut dia, adalah terkait harmonisiasi.

Baca juga: Wamenkumham Nongkrong di Cafee IN Hingga Resmikan Ruang Podcast di Kanwil Kalteng

Di Indonesia, kata dia, ada kurang lebih 200 Undang-Undang (UU) sektoral yang memuat sanksi pidana di luar KUHP.

Ancaman pidana antara satu UU dengan UU lain bahkan terhadap KUHP sendiri, kata dia, terjadi disparitas. 

"Oleh karena itu misi ketiga adalah harmonisasi untuk menyesuaikan dengan berbagai UU sektoral sehingga tidak terjadi disparitas dalam persoalan pemidanaan," kata dia.

Misi keempat, lanjut dia, adalah konsolidasi. 

Ia mengatakan politik hukum pidana yang dianut pemerintah dan DPR terkait RKUHP adalah rekodifikasi. 

Rekodifikasi, kata dia, adalah menghimpun kembali berbagai aturan tindak pidana yang tadinya ada di dalam KUHP dan sudah ditarik keluar dari KUHP, ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Tapi meskipun kita mengambil misi konsolidasi tetapi tetap membuka peluang adanya kejahatan dimensi baru di masa mendatang," kata Eddy.

Misi RKUHP yang terakhir, kata dia, adalah fungsi adaptasi atau modernisasi. 

Misi tersebut hendak membuat KUHP tidak lagi berorientasi pada keadilan retributif atau keadilan yang mengutamakan balas dendam melainkan beorientasi pada paradigma hukum modern. 

Ia menjelaskan ada tiga bentuk keadilan yang diusung oleh paradigma hukum pidana modern yakni keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif.

Suasana acara Kumham Goes To Campus di Universitas Palangka Raya pada Rabu (26/10/2022).
 
Suasana acara Kumham Goes To Campus di Universitas Palangka Raya pada Rabu (26/10/2022).   (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Keadilan korektif, kata dia, merupakan bentuk koreksi terhadap pelaku.

Pelaku, lanjut dia, dijatuhi pidana untuk mencegah dia tidak lagi mengulangi perbuatan pidana itu di kemudian hari dan juga sebagai pencegahan.

Namun demikian, kata dia, di satu sisi ada keadilan rehabilitatif di mana pelaku kejahatan tidak saja dijatuhi sanksi tapi juga diperbaiki.

Ketiga, kata dia, adalah keadilan restoratif yang lebih berorientasi pada korban kejahatan. 

"Jadi kalau keadilan korektif punyanya pelaku, keadilan restoratif punyanya korban maka keadilan rehabilitatif baik punya pelaku maupun korban. Jadi korban tidak hanya dipulihkan tetapi (pelaku) juga harus diperbaiki. Itu adalah misi dari RKUHP," kata Eddy.

Tak hanya menghadirkan sosialisasi dan diskusi, kegiatan Kumham Goes To Campus juga menawarkan layanan publik di lingkungan Kemenkumham yang dibutuhkan oleh para mahasiswa, di antaranya booth layanan informasi hak cipta, booth layanan informasi apostille, dan perseroan perorangan.

Kumham Goes to Campus sejalan dengan arahan Presiden RI Joko Widodo yang meminta kepada seluruh tim penyusun RUU KUHP untuk melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat. 

Setelah berlangsung di Medan, Makassar, dan Palangka Raya, Kumham Goes to Campus direncanakan juga akan dilaksanakan di Kupang dan Denpasar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas