Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bicara Manfaat UU Cipta Kerja, Pemerintah: Kini UMKM Mudah dalam Mendapatkan Nomor Induk Berusaha

Arif Budimanta mengatakan, dengan adanya UU Cipta Kerja itu saat ini banyak pegiat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) banyak yang terbantu.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bicara Manfaat UU Cipta Kerja, Pemerintah: Kini UMKM Mudah dalam Mendapatkan Nomor Induk Berusaha
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Sekretaris Satuan Tugas Undang-Undang Cipta Kerja (Satgas UU Ciptaker) sekaligus Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi, Arif Budimanta saat ditemui usai workshop bersama UMKM di Sintesa Peninsula Manado, Sulawesi Utara, Kamis (27/10/2022). 

"Nah ini memang dalam proses transisinya tadi ada juga usulan dari teman-teman di daerah agar kemudian ada task force ya di tingkat daerah yang kemudian dapat memfasilitasi terutama pelaku pelaku usaha agar kemudian juga mereka bisa menanyakan secara langsung," kata Arif kepada awak media, Kamis (27/10/2022).

Adapun peran task force itu sendiri kata Arif, nantinya akan dipegang atau dipertanggungjawabkan oleh Kementerian yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja dari Pemerintah Pusat.

Nantinya unit kerja atau task force tersebut akan memberikan pelatihan, bimbingan atau dalam kata lain coaching clinic kepada para pelaku UMKM dalam mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Sebab kata Arif, NIB yang didapati oleh pelaku usaha itu sudah diatur dalam UU Cipta Kerja untuk mendapatkan seluruh sertifikasi, termasuk sertifikasi halal dan standar nasional Indonesia (SNI).

"Terdiri dari berbagai macam unsur keterwakilan pemerintah pusat yang ada di daerah yang secara periodik bisa membuka semacam coaching clinic itu misalnya tadi ada usulan yang berkembang seperti itu, sambil kita terus memperbaiki integrasi sistem," kata dia.

Meski demikian, Satgas UU Cipta Kerja akan tetap berupaya untuk melibatkan seluruh stakeholder seraya mengembangkan integrasi sistem internet.

Upaya itu semata kata Arif, untuk mewujudkan mekanisme yang semula multiple akses menjadi single akses.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas