BPOM Duga Produsen Gunakan Bahan Baku Tambahan Tak Sesuai Standar Obat Sirop
Berdasarkan hasil pengujian, BPOM menemukan konsentrasi EG dan DEG yang sangat tinggi pada sampel bahan baku yang digunakan dalam produk tertentu.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Penny Lukito menduga ada produsen obat sirop yang sengaja penggunaan bahan baku tambahan yang tidak sesuai dengan standar.
Kondisi ini dicurigai jadi penyebab gangguan ginjal akut pada ratusan anak di Indonesia.
Berdasarkan hasil pengujian Etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada ratusan obat sirup yang teregister di BPOM, ditemukan konsentrasi EG dan DEG yang sangat tinggi pada sampel bahan baku yang digunakan dalam produk tertentu.
"Sehingga dugaan sementara terdapat penggunaan bahan baku tambahan yang tidak sesuai dengan standar pada pembuatan obat sirop," kata Penny dalam konferensi pers, Kamis (27/8/2022).
Baca juga: Etilen Glikol Bikin Geger, Pakar Sebut Kemasan Plastik Tidak Berbahaya seperti Sirup Obat Batuk
Karena itu, BPOM melakukan upaya penindakan terhadap produsen produk yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dengan memberdayakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM yang telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk melakukan penindakan terhadap 2 (dua) industri farmasi.
Ia menegaskan, sistem keamanan mutu dan obat bukan hanya menjadi tanggung jawab BPOM, tetapi juga industri farmasi melalui CPOB (cara produksi obat yang baik).
"Sistem jaminan mutu dan khasiat obat dan makanan dalam hal ini terkait dengan obat dari segala pihak bukan hanya BPOM dan ada juga industri farmasi (terkait) CPOB," ujar Penny.
Menurutnya, CPOB menjadi penentu bahwa obat tersebut layak diproduksi. Apabila ada efek yg sangat besar merugikan konsumen atau unsur kesengajaan dalam pengawasan maka sangat mungkin untuk dibawa ke ranah hukum.
“Industri yang punya kewajiban kontrol kualitas dari bahan masuk sampai produksinya. Kalau mereka tidak melakukan, ya mereka harus bertanggung jawab,” ujarnya.
269 Kasus di 27 Provinsi
Tercatat, ada 269 kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia per 26 Oktober 2022 yang tersebar di 27 provinsi.
Pemerintah menduga akibat adanya cemaran senyawa kimia pada obat tertentu yang saat ini sebagian sudah teridentifikasi.
Kementerian Kesehatan bergerak cepat disamping melakukan surveilans atau penyelidikan epidemiologi, terus melakukan penelitian untuk mencari sebab sebab terjadinya GGA. Diantaranya sudah menyingkirkan kasus yang disebabkan infeksi, dehidrasi berat, oleh perdarahan berat termasuk keracunan makanan minuman.
Dan dengan upaya itu Kemenkes bersama IDAI dan profesi terkait telah menjurus kepada salah satu penyebab yaitu adanya keracunan atau intoksikasi obat.