Formappi Menilai DPR Tidak Memberikan Perhatian Terhadap Tidak Ditahannya Putri Candrawathi
Peneliti Formappi Bidang Pengawasan M Djadijono mengatakan Komisi III DPR tidak memberikan perhatian sama sekali terhadap hal ini.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai DPR RI tidak memberikan perhatian terhadap tidak ditahannya Putri Candrawathi, istri Eks Kadi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Hal tersebut disampaikan pihak Formappi dalam penyampaian Evaluasi Kinerja DPR RI Masa Sidang 1 Tahun Sidang 2022-2023 di kantor Formappi, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (27/10/2022).
Peneliti Formappi Bidang Pengawasan M Djadijono mengatakan Komisi III DPR tidak memberikan perhatian sama sekali terhadap hal ini.
"Terhadap kasus seperti ini, Komisi III DPR sama sekali tidak memberikan perhatian," kata Djadijono, melalui keterangannya, Kamis.
Baca juga: Pengacara Brigadir J Bicara soal Bukti Pelecehan pada Putri Candrawathi: Mudah Dipatahkan di Sidang
Menurut Djadijono, hal tersebut berbanding terbalik dengan perempuan-perempuan lain yang terlibat kasus pidana dan memiliki bayi atau balita yang tetap ditahan.
Padahal diketahui, status Putri Candrawati telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus penembakan berencana terhadap Brigadir Novriansah Joshua Hutabarat.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Brigadir Yosua bertarung terkait pembuktian dugaan pelecehan seksual.
Pengacara Ferdy Sambo dan Putri mengklaim sudah punya sejumlah bukti pelecehan seksual.
Dugaan pelecehan yang dialami Putri Candrawati akan diadu dengan yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara Pengacara Keluarga Brigadir Yosua, Martin Simanjuntak mengungkapkan bahwa dugaan pelecehan seksual sangat lemah.
Martin menyindir sosok Febri Diansyah loyalis korupsi seketika luntur karena telah mengesampingkan akal sehat saat memperjuangkan dugaan pelecehan seksual.
"Kalau kita tahu dia dulu punya idealisme anti korupsi dan juga katanya bahwa yang bersangkutan ini tidak mau menerima perkara korupsi atau suap. Tapi faktanya bahwa terdakwa ini juga terindikasi melakukan suap, tapi mereka bela. Makanya ini satu idealisme yang luntur yang juga mereka kesampingkan dalam membela perkara ini," kata Martin.
Kata Martin dalam surat dakwaan membuktikan bahwa dugaan pelecehan seksual itu tidak terjadi.
"Lalu mengenai pelecehan seksual, dalam surat dakwaan JPU tidak ada secara tegas JPU mengamini bahwa pernah terjadi pelecehan seksual di Magelang, yang ada itu hanya kata kata seperti ini Bung Yasir, yang pertama bahwa ada klaim sepihak terdapat kekerasan seksual yang belum bisa dipastikan kebenarannya. Nah ini berarti jaksa menempatkan posisi diri berhati hati, jangan sampai nanti kena prank," tutur Martin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.