Hasil Inovasi, Produk Tembakau Alternatif Terapkan Konsep Pengurangan Bahaya
Produk tembakau alternatif dinilai memiliki potensi besar bagi perokok dewasa yang kesulitan untuk berhenti merokok guna memperbaiki kualitas hidup
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Masyarakat Sadar Risiko Indonesia (MASINDO) Dimas Syailendra menyebutkan hadirnya produk tembakau alternatif seperti produk tembakau dipanaskan, rokok elektrik, dan kantong nikotin mengusung konsep pengurangan bahaya.
Produk ini, menurut Dimas, telah melalui proses pengembangan, penelitian, pengujian, dan pemutakhiran yang panjang demi menciptakan produk yang rendah risiko.
"Tidak hanya penelitian dan proses pemutakhiran konsep yang panjang. Setelah diproduksi, produk-produk ini kembali melewati rangkaian pengembangan dan pengujian sehingga penerapan konsep pengurangan bahayanya sudah benar-benar teruji,” kata Dimas dalam keterangannya, Rabu (26/10/2022).
Dimas mengatakan salah satu bukti realisasi konsep pengurangan bahaya tersebut dibuktikan melalui penelitian yang dilakukan oleh lembaga pemerintah di bawah Department of Health and Social Care Inggris, Public Health England.
Baca juga: Antisipasi Resesi, Pemerintah Disarankan Lindungi Petani Tembakau
Penelitian ini menunjukkan bahwa rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan memiliki profil risiko zat berbahaya hingga 95 persen lebih rendah daripada rokok.
Tak hanya itu, sejumlah institusi akademik dalam negeri seperti Institut Pertanian Bogor (IPB), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Brawijaya, Universitas Airlangga, serta Universitas Padjadjaran juga telah melakukan penelitian yang hasilnya tidak jauh berbeda.
Produk tembakau alternatif dinilai memiliki potensi besar bagi perokok dewasa yang kesulitan untuk berhenti merokok guna memperbaiki kualitas hidup mereka.
“Para perokok dewasa yang kesulitan untuk berhenti dari kebiasaan merokok dapat mempertimbangkan untuk beralih ke produk tembakau alternatif,” kata Dimas.
Demi memaksimalkan potensi yang ada pada produk tembakau alternatif, Dimas berpendapat bahwa pemerintah juga perlu turut ambil bagian.
Salah satunya dengan mempelajari regulasi terkait produk tembakau alternatif yang sudah diterapkan di sejumlah negara seperti Inggris, Jepang, dan Filipina sebagai referensi untuk penyusunan kebijakan produk tembakau alternatif di Indonesia.
Baca juga: Kemenko PMK Luncurkan RPP Pengamanan Zat Adiktif Produk Tembakau, Ini Tanggapan Pelaku Usaha
Selain itu, pemerintah juga bisa melakukan kajian ilmiah serupa seperti yang telah dilakukan oleh para peneliti dan akademisi dari dalam dan luar negeri.
Hasil kajian ilmiah dan aturan di sejumlah negara tersebut bisa dimanfaatkan sebagai acuan untuk pemetaan strategi dan pembentukan regulasi berbasis ilmiah yang bisa diterapkan di dalam negeri.
“Jika pemerintah memilih menutup diri terhadap hadirnya produk tembakau alternatif tanpa adanya regulasi yang jelas dan dibedakan, maka manfaat dari produk ini tidak akan dapat dimaksimalkan dalam menciptakan perbaikan kesehatan publik,” pungkasnya.
--