Komnas HAM: Harus Ada yang Bertanggung Jawab Atas Lonjakan Kasus Gangguan Ginjal Akut Anak
Wakil Ketua Komnas HAM, Munafrizal Manan mengatakan harus ada pihak yang bertanggung jawab atas melonjaknya kasus gangguan ginjal akut.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komnas HAM, Munafrizal Manan mengatakan harus ada pihak yang bertanggung jawab atas melonjaknya kasus gangguan ginjal akut pada anak.
Diketahui kasus tersebut melonjak sejak Agustus 2022 dan per 26 Oktober total kasus mencapai 269 yang tersebar di 27 provinsi.
“Kami juga mendorong harus ada yang bertanggung jawab atas peristiwa ini,” kata Munafrizal dalam konferensi pers BPOM dikutip dari live streaming Kompas TV, Kamis (27/10/2022).
Komnas HAM kata dia, mendorong kepada aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menindak pihak yang memenuhi unsur pertanggung jawaban pidana agar dituntut pertanggun jawabannya.
“Kami mendukung dan mendorong pihak yang memenuhi unsur pertanggung jawaban pidana, agar dituntut pertanggung jawabannya,” ucap Munafrizal.
Sebagai informasi, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Mohammad Syahril menyampaikan dari total 269 kasus yang tersebar di 27 provinsi dan tercatat per 26 Oktober 2022, DKI Jakarta jadi provinsi dengan total kasus gangguan ginjal akut pada anak terbanyak.
Berdasarkan data Kemenkes, DKI Jakarta memiliki 57 kasus dengan rincian 27 pasien meninggal dunia, 23 sedang dalam perawatan, dan 7 orang telah dinyatakan sembuh.
Tepat di bawah DKI Jakarta, ada Provinsi Jawa Barat dengan jumlah kasus gangguan ginjal akut pada anak terbanyak kedua.
Jawa Barat memiliki total 36 kasus gangguan ginjal akut, dengan rincian 19 meninggal dunia, 14 sedang dalam perawatan dan 3 pasien dinyatakan sembuh.
Syahril menyampaikan dari data per 26 Oktober 2022 yakni 269 kasus gangguan ginjal akut pada anak, sebanyak 73 pasien masih dirawat, 39 dinyatakan sembuh, dan 157 pasien meninggal dunia atau punya tingkat fatality rate 58 persen.
Baca juga: Berkait Kasus Gangguan Ginjal Akut, Ombudsman RI Menduga Terjadi Maladministrasi Kemenkes dan BPOM
Namun dari tambahan 18 kasus sejak 24 Oktober 2022 lalu yang sebanyak 241 kasus, hanya 3 kasus yang benar-benar merupakan kasus baru.
Sedangkan 15 lainnya adalah kasus yang baru dilaporkan yang terjadi sejak akhir September hingga pertengahan Oktober 2022.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sendiri mengatakan telah menemukan adanya produk obat sirup yang memiliki kadar kandungan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol dan Gliserin atau Gliserol di atas ambang batas aman.
Adanya temuan obat sirup dengan kandungan berbahaya yang diduga menjadi penyebab kasus gagal ginjal akut pada anak inilah yang akhirnya mendorong BPOM untuk menggandeng Bareskrim Polri dalam mengusut ada atau tidaknya unsur pidana yang dilakukan oleh dua industri farmasi yang bertanggung jawab pada produk-produk tersebut.
"Sehingga ada dua industri yang kami tindaklanjuti dengan upaya penindakan hukum, kami bekerja sama membentuk tim gabungan dengan Bareskrim Polri sedang menindaklanjuti. Dan ini tentunya akan kami laporkan apabila sudah ada kejelasan yang dikaitkan dengan perkara tersebut," kata Kepala BPOM Penny Lukito.