Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER NASIONAL Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Senasib | Densus 88 Lacak Medsos Siti Elina

Berita populer Tribunnews: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi senasib saat sidang putusan sela, Densus 88 lacak medsos wanita penerobos Istana.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in POPULER NASIONAL Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Senasib | Densus 88 Lacak Medsos Siti Elina
TRIBUNNEWS.com/Jeprima
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat jalani sidang putusan sela, Rabu (26/10/2022). Berita populer Tribunnews: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi senasib saat sidang putusan sela, Densus 88 lacak medsos wanita penerobos Istana. 

TRIBUNNEWS.COM - Berita populer nasional Tribunnews.com dalam artikel ini.

Sidang putusan sela terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) digelar pada Rabu (26/10/2022), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dalam sidang kemarin, majelis hakim memutuskan menolak eksepsi keempat terdakwa, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Sementara itu, Densus 88 Antiteror Polri mendalami dugaan jaringan terorisme terkait aksi wanita bersenjata yang mencoba menerobos Istana Negara, Selasa (25/10/2022) pagi.

Siti Elina disebut memiliki keterikatan atau sebagai simpatisan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) maupun Negara Islam Indonesia (NII).

Dirangkum Tribunnews.com, Kamis (27/10/2022), simak berita populer selama 24 jam terakhir:

Baca juga: Bripka Ricky Rizal Bakal Minta Maaf ke Orang Tua Brigadir J, Tak Bisa Cegah Ferdy Sambo

1. Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak Hakim

BERITA REKOMENDASI

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang dengan agenda putusan sela dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada hari ini, Rabu (26/10/2022).

Keempat terdakwa yang menjalani sidang putusan sela yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, menyampaikan hakim menolak eksepsi yang diajukan pihak Ferdy Sambo.

"Menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," ujarnya di persidangan, Rabu, dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa atas nama Ferdy Sambo," imbuhnya

Baca selengkapnya >>>

2. Senasib dengan Ferdy Sambo, Eksepsi Putri Candrawathi Ditolak Majelis Hakim

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). Sidang terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dan merintangi penyidikan itu berlanjut ke tahap pembuktian. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). Sidang terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dan merintangi penyidikan itu berlanjut ke tahap pembuktian. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Putri Candrawathi terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca juga: Hakim Cecar Acay Soal Tak Cegah Tindakan Irfan Widyanto Ganti DVR CCTV Kompleks Rumah Ferdy Sambo

Demikian dikatakan Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa, dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (26/10/2022).

“Mengadili, satu menolak eksepsi tim kuasa hukum terdakwa,” kata Wahyu Iman Santosa.

Dengan penolakan itu, sidang kasus pembunuhan dengan nomor perkara 797/Pid.B/PN JKT. SEL atas nama terdakwa Putri candrawathi tetap dilanjutkan.

“Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim pada hari Rabu 26 Oktober 2022,” katanya.

Baca selengkapnya >>>

3. Perempuan yang Coba Terobos Istana Dikenal Tertutup, Siti Elina Jarang Ngobrol dengan Tetangga

Sosok SE (24) yang diduga merupakan wanita bersenjata penerobos Istana Merdeka, Selasa (25/10/2022) (kiri). Suasana kediaman SE (24) disambangi polisi untuk dilakukan penggeledahan.
Sosok SE (24) yang diduga merupakan wanita bersenjata penerobos Istana Merdeka, Selasa (25/10/2022) (kiri). Suasana kediaman SE (24) disambangi polisi untuk dilakukan penggeledahan. (Istimewa)

Identitas perempuan bercadar yang hendak menerobos Istana Merdeka, Jakarta Pusat sambil membawa senjata api akhirnya diketahui bernama Siti Elina dan berusia 24 tahun.

Siti Elina tinggal di Jalan Syawal Raya, RT 13/RW 03, Kampung Mangga, Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara.

Nurjanah, istri Ketua RT 13/RW 03 Kelurahan Tugu Selatan, mengatakan Siti Elina merupakan seorang ibu rumah tangga.

Siti Elina disebutnya biasa disapa Lina. Lina tinggal bersama suami dan kedua anaknya yang masih balita serta kedua orang tuanya.

Baca juga: Siti Elina dapat Wangsit dari Mimpi hingga Nekat Terobos Istana Presiden Bawa Senjata

"Keluarganya (kakak-adiknya) berlayar. Keluarganya berlayar semua. Dia lima saudara. Yang satu sudah meninggal. Jadi tiga abangnya berlayar," kata Nurjanah, Selasa (25/10/2022).

Baca selengkapnya >>>

4. Densus 88 Lacak Medsos Wanita Penerobos Istana Negara: Terhubung pada Beberapa Akun Eks HTI

Seorang perempuan bersenjata api mencoba menerobos masuk ke Istana Presiden, Selasa (25/10/2022).
Seorang perempuan bersenjata api mencoba menerobos masuk ke Istana Presiden, Selasa (25/10/2022). (istimewa)

Densus 88 Antiteror Polri mendalami dugaan jaringan terorisme terkait aksi wanita bersenjata yang mencoba menerobos Istana Negara, Selasa (25/10/2022) pagi.

Wanita itu bernama Siti Elina (24) yang bertempat tinggal di kawasan Koja, Jakarta Utara. 

Siti Elina disebut memiliki keterikatan atau sebagai simpatisan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) maupun Negara Islam Indonesia (NII). 

Hal tersebut berdasarkan penelusuran sementara yang dilakukan oleh Densus 88 pada akun media sosial milik Siti Elina.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kabag Bantuan Operasioanal Densus 88, Kombes Aswin Siregar, dalam konferensi pers, Rabu (26/10/2022). 

Baca selengkapnya >>>

5. Minta Kejujuran Bharada Eliezer, Ibunda Brigadir J: Tolong Berkata Jujurlah Anakku!

Ayah dan ibu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak bersama kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak serta sejumlah anggota keluarga yang lain menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E kali ini, pihak jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan total 12 saksi yang merupakan keluarga, pengacara, kekasih, dan kerabat mendiang Brigadir Yosua. TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Ayah dan ibu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak bersama kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak serta sejumlah anggota keluarga yang lain menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E kali ini, pihak jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan total 12 saksi yang merupakan keluarga, pengacara, kekasih, dan kerabat mendiang Brigadir Yosua. TRIBUNNEWS/JEPRIMA (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Baca juga: Siti Elina Wanita Penerobos Istana Negara Curi Pistol Milik Pamannya yang Berprofesi TNI

Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J memohon kepada Bharada Richard Eliezer untuk berkata jujur di dalam pengungkapan kasus pembunuhan yang menyeret nama eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Di hadapan Majelis Hakim, ibu Brigadir J memohon kejujuran Bharada Eliezer seraya menangis.

"Tolong berkata jujurlah (Bharada Eliezer), jadikanlah darahnya (Brigadir J atau Yosua), tangisannya biar Tuhan menerima dia di sisinya."

"Itulah satu kerinduan ibu yang mengasihi anaknya. Mohon Bharada E, ini (saya) sebagai ibu, kamu juga punya ibu," kata Rosti Simanjuntak.

Baca selengkapnya >>>

(Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas