Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

11 Bahan Pokok akan 'Dikuasai' Pemerintah, APPSI Apresiasi Jokowi yang Wujudkan Aspirasi Pedagang

Ketua Umum APPSI Sudaryono mendukung penuh langkah pemerintah yang akan menguasai pengadaan, pengelolaan dan penyaluran 11 bahan pangan pokok

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 11 Bahan Pokok akan 'Dikuasai' Pemerintah, APPSI Apresiasi Jokowi yang Wujudkan Aspirasi Pedagang
ist
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat APPSI Sudaryono mendukung penuh langkah pemerintah yang akan menguasai pengadaan, pengelolaan dan penyaluran 11 bahan pangan pokok. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sudaryono mendukung penuh langkah pemerintah yang akan menguasai pengadaan, pengelolaan dan penyaluran 11 bahan pangan pokok demi mengantisipasi krisis pangan, lonjakan harga, dan masalah lainnya.

"Karena ini merupakan aspirasi yang selalu kami sampaikan ke pemerintah. Dan akhirnya sekarang aspirasi itu diwujudkan Presiden Jokowi," kata Sudaryono kepada wartawan, Jumat (28/10/2022).

Menurut Sudaryono, langkah yang dilakukan Presiden Jokowi dalam rangka mengantisipasi krisis pangan ini sangat tepat.

Sebab dengan langkah ini diyakini masalah yang berkaitan dengan pangan akan teratasi.

"Misalnya soal stok pangan akan tercatat dan tersedia dengan baik. Jika stok tersedia dengan baik, maka kita akan melewati krisis dengan mulus," ujarnya.

Baca juga: Pengamat Nilai Perpres Nomor 125 Tahun 2022 sebagai Upaya Jaga Ketahanan Pangan Indonesia

Dengan stok pangan yang baik, kata Sudaryono, tentunya akan berpengaruhi terhadap kestabilan harga di pasar pada momen tertetu, seperti hari raya keagamaan.

"Dengan harga yang stabil tentu masyarakat akan senang, kemudian pedagang pasar juga senang. Pada akhirnya roda perekonomian berputar dengan baik," ucapnya.

Untuk itu, tentunya APPSI mengapresiasi langkah Presiden Jokowi ini yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 125 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.

Baca juga: Perpres Nomor 125 Tahun 2022 Bukti Negara Hadir Amankan Pangan Nasional

Berita Rekomendasi

Dalam beleid yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober lalu tersebut, 11 bahan pangan itu adalah Beras, Jagung, Kedelai, Bawang, Cabai, Daging Unggas, Telur Unggas, Daging Ruminansia, Gula konsumsi, Minyak goreng, dan Ikan.

Penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah atas 11 bahan pokok tersebut akan dilakukan secara bertahap.

Untuk tahap pertama akan dilakukan terhadap beras, jagung dan kedelai.

"Selain jenis pangan pokok tertentu sebagaimana dimaksud, Presiden dapat menetapkan jenis pangan pokok tertentu lainnya sebagai cadangan pangan pemerintah," kata Jokowi sebagaimana dikutip dari aturan tersebut.

Mengenai jumlah cadangan pangan pemerintah yang akan dilakukan, Jokowi mengatur, itu semua nanti akan ditetapkan kepala badan yang bertanggung jawab untuk itu berdasar hasil rapat koordinasi menteri dan lembaga terkait dengan mempertimbangkan beberapa faktor.

a. Produksi pangan pokok tertentu secara nasional

b. Penanggulangan keadaan darurat dan kerawanan pangan

c. Pengendalian dan stabilisasi harga dan pasokan pangan pokok tertentu pada tingkat produsen dan konsumen

d. Pelaksanaan perjanjian internasional dan bantuan pangan kerja sama internasional

e. Angka kecukupan gizi yang dianjurkan

Sedangkan untuk pengadaan cadangan pangan itu, Jokowi mengatur nantinya akan dilakukan melalui pembelian produksi dalam negeri termasuk pembelian dari stok komersial Perum Bulog atau BUMN pangan yang mengacu pada harga acuan pembelian atau HPP yang ditetapkan oleh kepala badan.

"Dalam hal rata-rata harga pasar setempat di tingkat produsen di bawah harga acuan pembelian atau HPP, dilakukan pembelian dengan mengacu pada harga acuan pembelian atau HPP," katanya.

Jokowi dalam perpres itu menyatakan cadangan pangan tersebut dipersiapkan pemerintah demi menanggulangi; krisis dan gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial atau keadaan darurat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas