Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AKBP Dody Prawiranegara Serahkan Permohonan JC, Berikut Penjelasan LPSK Soal Syarat dan Kriteria

AKBP Dody Prawiranegera disebut telah menyerahkan persyaratan permohonan Justice Collaborator (JC) kepada LPSK

Editor: Adi Suhendi
zoom-in AKBP Dody Prawiranegara Serahkan Permohonan JC, Berikut Penjelasan LPSK Soal Syarat dan Kriteria
Sumar.polri.go.id
AKPB Dody Prawiranegara yang ajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa. LPSK memberikan penjelasan soal syarat dan kriteria seseorang agar bisa bertindak sebagai Justice Collaborator. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara disebut telah menyerahkan persyaratan permohonan Justice Collaborator (JC) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Diketahui AKBP Dody Prawiranegara terjerat kasus peredaran Narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.

Mengenai hal ini, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan mengenai bagaimana syarat dan kriteria seseorang agar bisa bertindak sebagai Justice Collaborator.

Hasto menuturkan, apabila seseorang ingin mengajukan Justice Collaborator, orang yang bersangkutan bukanlah pelaku utama atas tindak pidana tertentu yang sedang menjerat seseorang tersebut.

"Kedua, dia menyatakan kesediaan akan bekerjasama dengan aparat penegak hukum," kata Hasto kepada Tribunnews.com, Jumat (28/10/2022).

Baca juga: Hotman Paris Sebut Irjen Teddy Minahasa sebagai Korban, Duga Ada Konspirasi Linda dan AKBP Dody

Syarat berikutnya, Hasto menuturkan, orang tersebut harus membuka semua fakta yang terjadi atau kasus pidana di mana seseorang itu terlibat.

Berita Rekomendasi

Kemudian, apabila dalam proses pidana itu menimbulkan kerugian kepada negara, maka orang yang mengajukan Justice Collaborator wajib mengembalikan kerugian negara tersebut.

"Dan kalau memang bisa diberikan perlindungan, tentu statusnya sebagai JC karena yang bersangkutan salah satu yang terlibat di tindak pidananya," ucap Hasto.

Baca juga: Pakai Baju Tahanan Oranye dengan Tangan Diborgol, Ini Penampakan Irjen Teddy Minahasa di Polda Metro

Meski begitu, Hasto menegaskan, apabila semua persyaratan itu sudah tercukupi LPSK disebut masih akan melakukan proses selanjutnya yakni investigasi dan asessment.

"Iya betul (melewati proses investigasi dan asessement)," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara, Linda dan Samsul Ma'arif, Adriel Purba menyebut sudah menyerahkan persyaratan permohonan Justice Collaborator (JC) kliennya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Adriel menyebutkan, pada Kamis (27/10) kemarin pihaknya disebut sudah bertemu dengan perwakilan LPSK untuk memberikan kelengkapan persyaratan permohonan JC untuk ketiga kliennya itu.

Baca juga: Polda Metro Jaya Siap Jika Pihak Irjen Teddy Minahasa Bawa Kasus Penyalahgunaan Narkoba ke Peradilan

"Berkas itu diterima dan akan ditelaah selanjutnya oleh LPSK," kata Adriel dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Jum'at (28/10/2022).

Lanjut Adriel, dalam proses penyerahan berkas persyaratan itu, LPSK disebut akan segera bertemu dengan AKBP Dody Cs untuk melakukan assesmen terkait pengajuan JC tersebut.

Usai menyerahkan persyaratan tersebut, Adriel pun berkeyakinan LPSK akan menerima permohonan pengajuan JC agar kasus yang membelit kliennya menjadi terang benderang.

"Kami sudah memberikan alasan kuat agar Dody dan klien kami lainnya bisa diterima menjadi JC," jelasnya.

Meski mengaku sudah memberikan persyaratan lanjutan untuk ketiga klienya itu, Adriel tak menyebutkan secara rinci apa saja persyaratan yang telah diserahkan kepada LSPK itu.

LPSK Belum Setujui JC Karena Berkas Persyaratan Tak Lengkap

Sebelumnya diberitakan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) disebut belum menyetujui permohonan Justice Collaborator (JC) AKBP Dody Prawiranegara, Linda dan Samsul Ma'arif.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, belum disetujuinya permohonan JC ketiganya karena belum lengkapnya persyaratan yang diminta oleh LPSK.

"Saya masih menunggu syarat kelengkapan dari mereka setelah itu nanti dilakukan investigasi dan assesmen," kata Hasto ketika dikonfirmasi, Kamis (27/10/2022).

Adapun persyaratan yang belum dilengkapi itu, Hasto menjelaskan, hal itu meliputi syarat formil seperti identitas dan kronologi kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang membelit ketiganya.

"Syarat formilnya seperti identitas dan segala macamnya ya. Kemudian kronologis kasusnya juga belum dikirim," sebutnya.

Meski begitu, untuk saat ini pihak LPSK kata Hasto belum memberikan tenggat waktu untuk pihak AKBP Dody Prawiranegara, Linda dan Samsul Maarif.

Hasto menjelaskan, tenggat waktu itu baru akan berlaku apabila permohonan pengajuan JC yang diminta ketiganya sudah diterima LPSK.

"Kalau nanti permohonan sudah diajukan berlaku tenggat waktu satu minggu kalau belum cukup bisa diperpanjang sampai satu bulan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas