Anggota Komisi III DPR Dukung Peniadaan Tilang Manual: untuk Hindari Suap Menyuap
Ia mendorong agar Korlantas Polri dapat mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat dan jajarannya.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi mendukung langkah Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, yang menginstruksikan jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menghapuskan tilang secara manual dan mengutamakan penindakan secara elektronik.
"Saya mendukung kemajuan yang luar biasa di tubuh institusi polri, terutama korps lalu lintas. Penerapan penegakan hukum pelanggar lalu lintas secara manual sangat berisiko terjadinya suap menyuap dan berdampak pada kerugian kas negara," kata Andi Rio, kepada wartawan, Jumat (28/10/2022).
Politikus Partai Golkar itu berharap, kebijakan Kapolri menghapus tilang secara manual atau fisik dapat meningkatkan kembali kepercayaan publik kepada institusi Polri yang saat ini mengalami penurunan kepercayaan publik dibandingkan institusi penegakan hukum lainnya.
"Aparat lalu lintas dan narkoba kerap mendapat stigma negatif di mata masyarakat, Kapolri diharapkan dapat terus melakukan perbaikan di internal institusi polri yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Sehingga polri dapat lebih dipercaya dan dicintai masyarakat," ucapnya.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu mendorong agar Korlantas Polri dapat mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat dan jajarannya.
Baca juga: 10 Hari Telegram Kapolri Berlaku, PR Korlantas hingga yang Masih Lakukan Tilang Manual
Namun hal itu harus diiringi dengan mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung kebijakan tersebut di seluruh daerah.
"Persiapkan sejak dini penempatan kamera tilang elektronik di sejumlah titik, Jangan sampai kebijakan tersebut tidak memberikan dampak disiplin dalam berlalu lintas bagi masyarakat," pungkasnya.
Kapolri Larang Tilang Manual
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada jajarannya di Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak menggelar tilang secara manual.
Hal ini merupakan bentuk tindak lanjut arahan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022.
Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram tersebut, Kapolri menekankan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektrilonik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) baik statis maupun Mobile.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.