Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK Baru, Pernah Usulkan Restorative Justice bagi Koruptor
Johanis Tanak resmi dilantik sebagai Wakil Ketua KPK yang baru menggantikan Lili Pintauli. Ia adalah orang yang usul restorative justice bagi koruptor
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Johanis Tanak resmi dilantik sebagai Wakil Ketua KPK yang baru menggantikan Lili Pintauli. Ia adalah orang yang usul restorative justice bagi koruptor.
Senada dengan Johanis, dia menegaskan pihaknya tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam penanganan kasus korupsi.
“Kalaupun ada hal-hal lain, pendapat itu bisa-bisa saja dibahas. Tetapi tetap saja kita berpedoman kepada asas bahwa tidak ada sesuatu yang bisa kita laksanakan kecuali karena ketentuan, prosedur, mekanisme, dan syarat yang diatur peraturan perundang-undangan,” tegas Firli.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Chaerul Umam)(Kompas.com/Ardito Ramadhan/Dian Erika Nugraheny)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.