Kominfo: UU Pelindungan Data Pribadi untuk Lindungi Hak Fundamental Warga Negara
Pengesahan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) oleh Presiden menandai era baru dalam tata kelola data pribadi di ranah digital Indonesia.
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunews.com, Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pengesahan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) oleh Presiden pada 17 Oktober 2022 lalu menandai era baru dalam tata kelola data pribadi di ranah digital Indonesia.
Kehadiran UU PDP ini diharapkan dapat memberikan sumbangsih kemajuan yang diantaranya memberikan kemajuan untuk melindungi hak fundamental warga negara.
"UU PDP sekaligus dapat menjadi payung hukum yang lebih komprehensif dan mendorong reformasi praktik pemrosesan data pribadi dengan meningkatkan standar industri, serta mendorong inovasi yang bertanggungjawab, memicu penyesuaian kesadaran masyarakat akan PDP," kata Semuel saat pembukaan simposium Indonesia Data Privacy and Protection Symposium (IDPPS) 2022 di Yogyakarta, Kamis (27/10/2022).
IDPPS diikuti pemangku kepentingan, pembuat kebijakan dan perwakilan dari layanan-layanan yang ada di Indonesia yang menjadi wadah bagi para profesional, pakar, otoritas, dan peneliti perlindungan data untuk bertemu dan berdiskusi, dialog, kerjasama, dan berbagi pengetahuan tentang Peraturan perlindungan data, kepatuhan, dan teknologi baru.
Adanya UU PDP ini, kata Semuel juga mendorong pengembangan ekosistem untuk memperbanyak talenta baru dalam bidang PDP dan juga memperkuat rekognisi terhadap kepempimpinan Indonesia dalam tata kelola data global kedepannya.
“Kominfo memahami betul bahwa perwujudan Pelindungan Data Pribadi tidak hanya terbatas pada penyusunan regulasi semata,” ujar Semuel.
Baca juga: UU PDP Diteken Presiden, Palsukan Data Pribadi Untuk Keuntungan Pribadi Kena Denda Rp 6 Miliar
Fokus yang perlu diusung selanjutnya, kata Semuel, adalah mempersiapkan penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi secara komprehensif, sistematis dan inklusif sehingga, dapat meminimalisir hambatan dalam mengimplementasikan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.
“Sejumlah inisiatif sudah di sediakan untuk menyiapkan sosialisasi, publikasi dan pembentukan ekosistem untuk penerapan Pelindungan Data Pribadi, termasuk yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan edukasi bagi pelaku industri dan masyarakat,” imbuh Semuel.
Baca juga: Penting, Menjaga Keamanan Data Pribadi di Media Sosial
CEO PT Xynexis International, penyelenggara IDPPS 2022 ini menambahkan, simposium ini menyediakan wadah bagi para profesional, pakar, otoritas, dan peneliti perlindungan data untuk bertemu dan berdiskusi, dialog, kerjasama, dan berbagi pengetahuan tentang peraturan perlindungan data, kepatuhan, dan teknologi baru.
“Hal ini bertujuan menciptakan kesadaran tentang pentingnya menghormati privasi, menjaga data, dan membangun kepercayaan dan kami juga akan meluncurkan inisiatif Indonesia Data Protection Excellence centre dimana wadah ini diharapkan bisa membangun banyak talent Data Protection di Indonesia," ujar Eva Noor.
Baca juga: Pengesahan UU Perlindungan Data Pribadi Berpotensi Hambat Pekerjaan Pers
Ditambahkan Eva, saat ini Indonesia kekurangan 100.000 lebih DPO terlatih, berdasarkan 2 juta perusahaan terdaftar di Indonesia dan sebagai pelopor lokal dalam layanan jaminan keamanan di Indonesia, kami berharap dapat menggabungkan kekuatan dengan berkolaborasi berbagai pihak, baik pemerintahan, industri, akademisi, komunitas dan juga jaringan international.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.