Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peserta Sidang Komisi Organisasi KMAN VI Sepakat Pasal 1 dan 2 Anggaran Dasar AMAN Diubah

Peserta sidang Komisi Organisasi KMAN VI sepakat pasal 1 dan 2 anggaran dasar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) diubah.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Peserta Sidang Komisi Organisasi KMAN VI Sepakat Pasal 1 dan 2 Anggaran Dasar AMAN Diubah
TribunPapuaBarat.com/Libertus Manik Allo
Seorang peserta sidang komisi anggaran dasar AMAN saat melakukan interupsi pada saat pembahasan Pasal 1 dan 2 di Stadion Barnabas Youwe, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura Provinsi Papua, Jumat (28/10/2022). Peserta sidang Komisi Organisasi KMAN VI sepakat pasal 1 dan 2 anggaran dasar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) diubah. 

Laporan Wartawan TribunPapuaBarat.com, Libertus Manik Allo

TRIBUNNEWS.COM, MANOKWARI - Peserta sidang Komisi Organisasi KMAN VI sepakat pasal 1 dan 2 anggaran dasar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) diubah.

Adapun bunyi pasal 1 yang disepakati diubah, di ayat 3 yakni, kata didirikan menjadi dideklarasikan.

Baca juga: DAMANAS Jaring 10 Kader Terbaik Sebagai Calon Sekjen AMAN Periode 2022-2027

Sebelum diubah, pasal 1 ayat 3 berbunyi "AMAN didirikan pada tanggal 17 Maret 1999 di Jakarta untuk jangka waktu yang tidak ditentukan."

Dan setelah diubah, pasal 1 ayat 3 berbunyi "AMAN dideklarasikan pada tanggal 17 Maret 1999 di Jakarta untuk jangka waktu yang tidak ditentukan."

Sedangkan pada pasal 2 sebelum diubah berbunyi "kedaulatan AMAN ada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kongres Masyarakat Adat Nusantara atau disingkat KMAN."

Sehingga, peserta sidang sepakat bahwa pasal 2 diubah menjadi, "kedaulatan AMAN berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kongres Masyarakat Adat Nusantara atau disingkat KMAN dan Kongres Masyarakat Adat Nusantara Luar Biasa atau disingkat KMANLUB."

Baca juga: Zadrak Wamebu Terpilih Jadi Ketua Pimpinan Sidang Tetap KMAN VI

Berita Rekomendasi

Perwakilan Steering Commite menjelaskan, alasan perubahan pasal 2 itu dikarenakan keputusan tertinggi organisasi tidak hanya di forum KMAN, tetapi juga di Kongres Masyarakat Adat Nusantara Luar Biasa.

"Dua-duanya punya status yang sama secara hukum organisasi sehingga steering commite memutuskan bahwa keputusan tertinggi ada di KMAN dan KMANLUB," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas