Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekjen AMAN Klaim Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah Telah Hasilkan 158 Produk Hukum Daerah

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara mengklaim, Pengurus Wilayah AMAN dan Pengurus Daerah AMAN hingga saat ini telah menghasilkan 158 produk hukum daerah

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sekjen AMAN Klaim Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah Telah Hasilkan 158 Produk Hukum Daerah
TribunPapuaBarat.com//Libertus Manik Allo
Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi mengklaim Pengurus Wilayah AMAN dan Pengurus Daerah AMAN telah menghasilkan 158 produk hukum daerah. 

Laporan Wartawan TribunPapuaBarat.com: Libertus Manik Allo

TRIBUNNEWS.COM, SENTANI - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengklaim, Pengurus Wilayah AMAN dan Pengurus Daerah AMAN hingga saat ini telah menghasilkan 158 produk hukum daerah.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) AMAN Rukka Sombolinggi mengatakan, dari total 158 produk hukum daerah yang dihasilkan oleh PW AMAN dan PD AMAN, 133 dihasilkan pada periode 2017-2022.

Baca juga: KMAN VI Terpusat di Stadion Barnabas Youwe, UMKM dari Lombok Utara Raih Omzet Rp 2 Juta Sehari

"Ini merupakan hasil kerja keras bersama," kata Rukka Sombolinggi saat memberikan sambutan pada laporan pertanggung jawaban Sekjen AMAN periode 2017-2022 di Stadion Barnabas Youwe, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura Provinsi Papua, Kamis (27/10/2022).

Selain itu, di tingkat internasional AMAN banyak melakukan intervensi di dalam perundingan.

"Termasuk kita banyak memastikan kehadiran masyarakat adat di dalam kebijakan global khususnya perubahan iklim dan pendanaan langsung ke masyarakat adat," ujarnya.

Sementara itu, untuk urusan ekonomi dan layanan masyarakat, selama pandemi covid-19, AMAN diuntungkan dengan adanya mekanisme tanggap darurat di organisasi.

Berita Rekomendasi

"Sekaligus rekening khusus ada tersedia dana yang bisa digunakan setiap saat," ucapnya.

Ditambahkannya, selama masa pandemi covid-19, AMAN juga melakukan pengawasan khusus terhadap lima komunitas adat yang masuk dalam kategori terancam punah.

"Itu sesuai dengan kebijakan dari organisasi mereka harus mendapatkan layanan. Agar mereka tidak punah," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas