Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Kasus Gugatan Ijazah Jokowi oleh Bambang Tri Mulyono, Sempat Disidangkan, Kini Dicabut

Berikut ini perjalanan kasus gugatan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga kini akhinya gugatan dicabut.

Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Perjalanan Kasus Gugatan Ijazah Jokowi oleh Bambang Tri Mulyono, Sempat Disidangkan, Kini Dicabut
kolase tribunnews
Bambang Tri Mulyono dan Jokowi - Berikut perjalanan kasus gugatan ijazah Presiden Jokowi hingga akhirnya dicabut 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini perjalanan kasus gugatan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga kini akhinya gugatan dicabut.

Diketahui, keaslian ijazah Presiden Jokowi digugat oleh Bambang Tri Mulyono.

Bambang Tri Mulyono merupakan pria asal Blora, Jawa Tengah yang pernah menulis buku Jokowi Undercover

Sempat disidangkan, gugatan tersebut kini dicabut.

Baca juga: POPULER NASIONAL 3 Eks Kapolri Absen Temui Jenderal Listyo Sigit | Gugatan Ijazah Jokowi Dicabut

Dihimpun Tribunnews.com, Sabtu (29/10/2022), berikut perjalanan kasus gugatan ijazah Presiden Jokowi hingga akhirnya dicabut:

1. Didaftarkan pada awal Oktober

Bambang Tri Mulyono menggugat ijazah Presiden Jokowi pada awal Oktober ini.

Berita Rekomendasi

Diberitakan Tribunnews.com, gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (3/10/2022) dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst

Dalam petitumnya, Bambang ingin agar PN Jakarta Pusat menyatakan Presiden Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Yakni berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.

Presiden Joko Widodo (kiri) dan Bambang Tri Mulyono (kanan). Bambang Tri Mulyono menggugat Jokowi terkait dugaan ijazah palsu. Bambang Tri Mulyono adalah penulis buku Jokowi Undercover dan pernah dibui 3 tahun.
Presiden Joko Widodo (kiri) dan Bambang Tri Mulyono (kanan). Bambang Tri Mulyono menggugat Jokowi terkait dugaan ijazah palsu. Bambang Tri Mulyono adalah penulis buku Jokowi Undercover dan pernah dibui 3 tahun. (Kolase KompasTV/kompas.com)

Baca juga: Ditahan Polisi, Bambang Tri Mulyono Diminta Hakim Hadir dalam Sidang Gugatan Ijazah Palsu Jokowi

Tak hanya itu, Bambang juga meminta PN Jakarta Pusat untuk menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya dalam Pilpres 2019. 

Selain Jokowi, Bambang Tri Mulyono juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbudristek).

Selengkapnya informasi perkara yang didaftarkan Bambang Tri Mulyono bisa diakses di sini: LINK

2. Sidang pertama digelar

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas