Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Kasus Gugatan Ijazah Jokowi oleh Bambang Tri Mulyono, Sempat Disidangkan, Kini Dicabut

Berikut ini perjalanan kasus gugatan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga kini akhinya gugatan dicabut.

Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Perjalanan Kasus Gugatan Ijazah Jokowi oleh Bambang Tri Mulyono, Sempat Disidangkan, Kini Dicabut
kolase tribunnews
Bambang Tri Mulyono dan Jokowi - Berikut perjalanan kasus gugatan ijazah Presiden Jokowi hingga akhirnya dicabut 

Meski kini gugatan dicabut, sidang perdana gugatan ijazah Presiden Jokowi ini sudah digelar pada Selasa (18/10/2022) lalu.

Diberitakan Tribunnews.com, saat itu, sidang yang dijadwalkan pada pukul 09.40 WIB itu, dimulai pada pukul 11.28 WIB.

Massa pendukung Bambang Tri Mulyono, pihak penggugat memadati ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022)
Massa pendukung Bambang Tri Mulyono, pihak penggugat memadati ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022) (Tribunnews/Ashri Fadilla)

Sidang perdana itu sempat dipadati massa pendukung Bambang Tri Mulyono yang sebagian besar merupakan ibu-ibu. 

"Tunjukkan ijazahmu Jokowi," teriak massa ibu-ibu sebelum sidang dimulai.

Begitu sidang dibuka, para pendukung Bambang tetap diperkenankan menyaksikan persidangan karena sidang terbuka untuk umum.

3. Jokowi tak hadir, diwakili pengacara negara

Dalam persidangan tersebut, Jokowi sebagai pihak tergugat diwakili oleh pengacara negara dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung.

Berita Rekomendasi

Kuasa hukum Bambang Tri Mulyono, Eggi Sudjana menilai penunjukan pihak Jamdatun sebagai kuasa hukum yang mewakili Jokowi dinilai tidak semestinya dilakukan.

Alasannya, gugatan dilayangkan terhadap personal Jokowi, bukan kebijakannya.

"Ini urusannya dengan pribadi Jokowi, diduga ijazahnya palsu," katanya, sebagaimana diberitakan Tribunnews.com

Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono, Djudju Purwantono, usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (18/10/2022).
Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono, Djudju Purwantono, usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (18/10/2022). (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Baca juga: Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur Jadi Tersangka, Kena Pasal Berlapis, 2 Video Jadi Bukti

Eggi pun meminta agar Jokowi sebagai pihak tergugat I menghadiri sidang lanjutan pada pekan depan.

"Kalau dia memang tidak ada kepalsuan, ya hadir dong," ujarnya.

Selain itu, dia juga menyoroti surat kuasa yang belum ditanda tangani oleh Jokowi.

Apalagi, surat kuasa yang akan digunakan ialah surat kuasa subtitusi.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas