Perjalanan Kasus Gugatan Ijazah Jokowi oleh Bambang Tri Mulyono, Sempat Disidangkan, Kini Dicabut
Berikut ini perjalanan kasus gugatan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga kini akhinya gugatan dicabut.
Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Meski kini gugatan dicabut, sidang perdana gugatan ijazah Presiden Jokowi ini sudah digelar pada Selasa (18/10/2022) lalu.
Diberitakan Tribunnews.com, saat itu, sidang yang dijadwalkan pada pukul 09.40 WIB itu, dimulai pada pukul 11.28 WIB.
Sidang perdana itu sempat dipadati massa pendukung Bambang Tri Mulyono yang sebagian besar merupakan ibu-ibu.
"Tunjukkan ijazahmu Jokowi," teriak massa ibu-ibu sebelum sidang dimulai.
Begitu sidang dibuka, para pendukung Bambang tetap diperkenankan menyaksikan persidangan karena sidang terbuka untuk umum.
3. Jokowi tak hadir, diwakili pengacara negara
Dalam persidangan tersebut, Jokowi sebagai pihak tergugat diwakili oleh pengacara negara dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung.
Kuasa hukum Bambang Tri Mulyono, Eggi Sudjana menilai penunjukan pihak Jamdatun sebagai kuasa hukum yang mewakili Jokowi dinilai tidak semestinya dilakukan.
Alasannya, gugatan dilayangkan terhadap personal Jokowi, bukan kebijakannya.
"Ini urusannya dengan pribadi Jokowi, diduga ijazahnya palsu," katanya, sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
Baca juga: Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur Jadi Tersangka, Kena Pasal Berlapis, 2 Video Jadi Bukti
Eggi pun meminta agar Jokowi sebagai pihak tergugat I menghadiri sidang lanjutan pada pekan depan.
"Kalau dia memang tidak ada kepalsuan, ya hadir dong," ujarnya.
Selain itu, dia juga menyoroti surat kuasa yang belum ditanda tangani oleh Jokowi.
Apalagi, surat kuasa yang akan digunakan ialah surat kuasa subtitusi.