Perjalanan Kasus Gugatan Ijazah Jokowi oleh Bambang Tri Mulyono, Sempat Disidangkan, Kini Dicabut
Berikut ini perjalanan kasus gugatan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga kini akhinya gugatan dicabut.
Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
"Substitusi itu artinya pengganti. Bagaimana kok bisa memilih pengganti?"
Hal tersebut pun dibenarkan oleh pihak Jamdatun yang mewakili Jokowi.
Pihak Jamdatun menyampaikan, surat kuasa khusus belum dapat diserahkan di dalam persidangan.
Sebab, Jokowi hingga kini belum menanda tangani surat kuasa substitusi.
"Sehingga saya mohon Majelis Hakim dapat menghadirkan kembali pada sidang berikutnya."
3. Gugatan dicabut
Setelah digelar sidang perdana, gugatan ijazah Presiden Jokowi akhirnya dicabut,.
Kuasa Hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin menyampaikan bahwa pencabutan gugatan itu karena Bambang Tri Mulyono kini tengah ditahan di kasus ujaran kebencian.
Diketahui, Bambang Tri Mulyono ditangkap oleh petugas Bareskrim Polri pada Kamis (13/10/2022).
Ia ditangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus ujaran kebencian melalui video yang tayang di channel Youtube Gus Nur atau Sugi Nur Rahardja.
Penangkapan Bambang Tri Mulyono itu yang kemudian menjadi alasan kuasa hukum melakukan pencabutan gugatan.
"Kami terus terang kami tidak menduga klien kami ini Bambang Tri Mulyono ditangkap dan ditahan," kata Ahmad dalam konferensi pers seperti dilihat Tribunnews di Youtube pada Jumat (28/10/2022).
Ahmad menuturkan bahwa persidangan gugatan ijazah palsu Jokowi tidak bisa dilanjutkan karena Bambang yang mengetahui saksi-saksi penting di kasus tersebut.
"Karena klien kami yang punya akses kepada saksi saksi dan data data yang menjadi bahan bahan pembuktian dan tentu saja ini akan berpengaruh kepada proses persidangan," jelas Ahmad.