BWI: Potensi Wakaf Uang di Indonesia Diperkirakan Mencapai Rp 180 Triliun
Presiden Asosiasi Nazhir Indonesia (ANI), Imam Nur Azis, mengatakan Indonesia juga memiliki ratusan ribu pengelola wakaf atau nazhir
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Wakaf Indonesia (BWI) memperkirakan potensi wakaf uang di Indonesia mencapai Rp 180 triliun.
Presiden Asosiasi Nazhir Indonesia (ANI), Imam Nur Azis, mengatakan Indonesia juga memiliki ratusan ribu pengelola wakaf atau nazhir.
"Setiap ada masjid ya ada musala tentunya ada makam itu pasti harusnya ada nazhir. kurang lebih ya 450 ribu di Indonesia," ujar Imam dalam konferensi pers di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (29/10/2022).
Indonesia, kata Imam, adalah salah satu pelopor dari inovasi pada sektor wakaf, termasuk juga cash wakaf dan link sukuk.
Imam mengatakan inovasi wakaf di Indonesia harus disebarkan kepada negara lain.
"Inovasi-inovasi ini kita ingin dari asosiasi ingin kita sebarkan, kita tularkan, kita berikan kepada negara-negara tetangga kita juga," jelas Imam.
Baca juga: Kemenag Edukasi Manfaat Zakat dan Wakaf di Acara MTQ Nasional Banjarmasin
Berdasarkan Undang-undang No.41 Tahun 2004 wakaf uang bisa dilakukan melalui Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Penerima Wakaf Uang.
Kompetensi Nazhir, kata Imam, untuk melakukan akselerasi dalam mengembangkan dan membesarkan aset wakafnya dengan melakukan upgrading dan peningkatan skill kompetensinya.