Cara Gunakan E-Meterai Untuk Daftar PPPK 2022 di sscasn.bkn.go.id, Digunakan di Surat Lamaran
Pendaftaran PPPK Guru 2022 dan Tenaga Kesehatan dibuka melalui sscasn.bkn.go.id. Dokumen harus menggunakan E-Meterai termasuk surat lamaran.
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) dengan link sscasn.bkn.go.id untuk daftar PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan 2022 kini sudah dibuka.
PPPK adalah pegawai aparatur sipil negara atau ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang
Pendaftaran PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan 2022 menggunakan sistem online melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) dengan link sscasn.bkn.go.id.
Namun, berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Senin (31/10/2022) siang, tombol login sscasn.bkn.go.id dan 'buat akun' masih dalam status Coming Soon alias belum bisa diakses.
Kendati demikian, laman sscasn.bkn.go.id sudah membagikan buku petunjuk panduan Pendaftaran CASN 2022 untuk PPPK Guru, PPPK Tenaga Kesehatan, dan PPPK Tenaga Teknis.
Dalam buku Panduan Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan dan Teknis dijelaskan bahwa pada seleksi CASN tahun 2022 diberlakukan penggunaan E-Meterai.
E-Meterai adalah materai elektronik yang digunakan untuk perangkat digital.
E-Meterai ini nantinya digunakan pada dokumen seperti Surat Lamaran, Surat Pernyataan, atau dokumen lain yang memerlukan penggunaan meterai.
Meski pada buku Panduan PPPK Guru 2022 tidak dijelaskan terkait penggunaan E-Meterai, kemungkinan besar pelamar PPPK Guru 2022 akan menggunakan materai elektronik ini.
Pasalnya dalam halaman utama sscasn.bkn.go.id dijelaskan bahwa sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Plt Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021, SSCASN pada tahun ini membuat kebijakan pada dokumen yang menggunakan materai akan diimplementasikan penggunaan materai elektronik (e-materai) yang terintegrasi SSCASN dengan PERUM PERURI dalam pembubuhan materainya.
Penggunaan e-meterai dapat dilakukan pada SSCASN ataupun website Distributor atau website Mitra Distributor setelah dilakukan pembelian.
Baca juga: Rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Segera Dibuka, Ini 2 Kategori Prioritas Pendaftar
Cara Gunakan e-Meterai di SSCASN
E-Meterai dapat diperoleh melalui SSCASN atau melalui distributor resmi yang terafiliasi dengan Perum PERURI.
Dikutip dari buku Panduan Pendaftaran CASN 2022 untuk PPPK Tenaga Kesehatan, berikut cara registrasi E-Meterai melalui SSCASN.
1. Sebelum mengunggah Surat Lamaran atau dokumen lainnya Pelamar diminta untuk membuat akun E-Meterai.
2. Pembuatan akun E-Meterai dilakukan dengan menekan tombol 'Cek Akun E-Meterai'.
3. Apabila telah memiliki akun E-Meterai, bisa lagsung login ke Akun E-Meterai dengan memasukkan Username dan Password.
4. Jika belum memiliki akun e-materai, segera lakukan registrasi akun E-Meterai dengan cara menekan tombol Registrasi E-Meterai pada sisi kanan bawah tampilan login E-Meterai.
5. Jika proses registrasi dan login berhasil, jumlah saldo E-Meterai yang dimiliki akan muncul.
6. Sebelum melakukan pembubuhan E-Meterai, Wajib menandatangani dokumen yang akan dibubuhi E-Meterai.
7. Pembubuhan E-Meterai dilakukan dengan cara menekan tombol 'Unggah E-Meterai'.
Baca juga: Jadwal Pendaftaran ASN PPPK Guru 2022, Serta Simak Berkas yang Diperlukan dan Cara Akses SSCASN
Cara Gunakan e-Meterai di Luar SSCASN
Untuk diketahui, selain melalui laman SSCASN, pembuatan akun E-Meterai juga bisa melalui distributor resmi.
Adapun distributor resmi yang dimaksud yakni PT Peruri Digital Security (e-meterai.co.id/, PT Mitra Pajakku (pajakku.e-meterai.co.id), PT FINNET INDONES (finnet.e-meterai.co.id).
Kemudian PT Mitracomm Ekasaran (mitracomm.e-meterai.co.id) dan Koperasi Swadharma (https://swadharma.e-meterai.co.id).
Untuk pembelian e-Meterai melalui e-meterai.co.id, berikut caranya:
1. Akses e-meterai.co.id, kemudian pilih tombol 'Daftar'.
2. Akan muncul tiga tipe pengguna, pilih 'personal'.
3. Isi data dengan menggunggah KTP dalam bentuk gambar dengan format JPG, JPEG, PNG, BMP dengan ukuran maksimal 1MB.
4. Setelah berhasil, isi biodata sesuai yang diminta.
5. Setelah dirasa sudah cukup, klik tombol 'Daftar'.
6. Periksa email dan lakukan aktivasi akun hingga muncul notifikasi 'verifikasi berhasil'.
7. Kemudian login dan pilih menu 'Pembelian'.
8. Masukkan jumlah materai elektronik yang diinginkan dan tentukan metode pembayaran.
9. Lanjutkan pembayaran dengan scan QR code, Pembayaran dapat dilakukan dengan Go-Pay, OVO, LinkAja, dan metode pembayaran lainnya yang menggunakan QR.
10. Jika proses pembayaran berhasil sistem akan menampilah notifikasi “pembayaran sukses”.
11. Unggah dokumen yang akan dibubuhkan e-Meterai dengan cara pilih menu 'Pembubuhan' pada tampilan dashboard utama.
12. Pilih tipe dokumen yang akan dibubuhi E-Meterai.
13. Unggah file dokumen pada kotak yang telah disediakan dengan ukuran maksimum 10 MB.
14. Seret gambar meterai yang ada di layar sesuai dengan posisi yang diinginkan.
15. Masukkan 6 digit PIN, dokumen yang telah dibubuhi e-meterai akan otomatis terunduh dari browser dan dikirimkan ke email.
Dokumen untuk daftar CASN 2022 dalam bentuk PDF yang telah dibubuhi E-Meterai dapat langsung diunggah di SSCASN.
(Tribunnews.com/Fajar)