Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Sindir Susi ART Putri Candrawathi: Kalau Bohong Itu yang Konsisten, Terjebak Sendiri Kan!

Susi ditanyai perihal kesaksiannya dalam melihat Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada saat mengangkat tubuh Putri Candrawathi.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Hakim Sindir Susi ART Putri Candrawathi: Kalau Bohong Itu yang Konsisten, Terjebak Sendiri Kan!
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Saksi Susi, ART Ferdy Sambo dan Putri dimintai keterangan dalam sidang lanjutan terdakwa Bharada E yang digelar di PN Jaksel pada Senin (31/10/2022). 

Hakim pun menanyai Susi, soal kebenaran ceritanya.

"Terus apa yang benar, di sini apa di BAP? apa kamu mau cabut semua keteranganmu yang di BAP."

"Saya bilang kepada saudara ya, kalau bohong itu konsisten, terjebak sendiri kan saudara."

"Saat ini pun pikiranmu sedang kacau karena banyak sekali kebohongan yang nampak," lanjut Majelis Hakim.

Untuk melihat kebenarannya, Majelis Hakim meminta agar Susi juga didatangkan pada saat sidang pemeriksaan Kuat Ma'ruf. 

Baca juga: Bharada E Bela Brigadir J Soal Tudingan Pelecehan di Magelang: Keterangan Susi Banyak Bohongnya

Susi Bisa Dipidana

Merespon hal itu, Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy merasa marah dengan keterangan Susi yang berbohong dalam persidangan.

BERITA REKOMENDASI

Pasalnya, keterangan bohongnya dapat memberatkan hukuman Bharada Richard Eliezer.

Atas hal itu, Ronny meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menjatuhkan pidana kepada Susi.

"Saudara saksi tahu gak, kesaksian saudara ini bisa beratkan Richard?" kata Ronny dalam persidangan, Senin (31/10/2022) dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Hakim Geram saat Susi Ceritakan Kesaksian Peristiwa di Magelang: Tidak Masuk di Akal

"Saya enggak tahu," jawab Susi.

Mendengar penjelasan itu, sebagai kuasa hukum Eliezer, Ronny lantas mengeluarkan suara dengan nada yang tinggi untuk meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Susi.


"Izin majelis, ini kan terkait aturan main persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP pidana 7 tahun," kata Ronny.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rizki Sandi Saputra)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas