Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Suap Lelang Jabatan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron, KPK Sudah Tetapkan 6 Tersangka

KPK menetapkan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron dan beberapa pejabat Pemkab Bangkalan sebagai tersangka. Total sudah ada enam tersangka.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Suap Lelang Jabatan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron, KPK Sudah Tetapkan 6 Tersangka
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan KPK menetapkan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron dan beberapa pejabat Pemkab Bangkalan sebagai tersangka. Total, ada enam tersangka dalam perkara ini. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan tengah melakukan penyidikan kasus dugaan suap terkait lelang jabatan pada Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron dan beberapa pejabat Pemkab Bangkalan sebagai tersangka. Total, ada enam tersangka dalam perkara ini.

Baca juga: KPK Ungkap Bupati Bangkalan Diduga Terlibat Kasus Jual Beli Jabatan hingga Pengadaan Barang dan Jasa

"Telah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini ada 6 orang tersangka, namun uraian perbuatan dan pasal yang disangkakan akan kami informasikan secara lengkap tentunya setelah proses penyidikan ini kami anggap cukup," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (31/10/2022).

KPK mengajak masyarakat untuk turut serta mengawal setiap proses kasus tersebut.

Serta berharap masyarakat dapat turut aktif apabila memiliki informasi yang diduga terkait dengan perkara.

"Dapat disampaikan kepada tim penyidik maupun sarana aduan yang dimiliki KPK lainnya," kata Ali.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, KPK menyatakan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron tidak hanya terjerat di kasus dugaan suap jual beli jabatan.

Namun, ada pendalaman materi yang mengakibatkan Abdul Latif tersangkut perkara lain.

"Sebetulnya enggak hanya lelang jabatan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).

Alex menyebut Abdul Latif disinyalir juga terlibat dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa (PBJ).

Baca juga: KPK Cegah Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron Bepergian ke Luar Negeri

Pengembangan seperti itu, disebut Alex, sama seperti kasus Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari yang telah lebih dulu ditangani KPK.

"Mungkin biasanya kan itu awalnya ada yang lapor terjadi jual beli jabatan, setelah didalami mungkin ada kegiatan PBJ. Kan bisa jadi. Ada terkait perizinan. Kan umumnya seperti itu," katanya.

"Dulu di Probolinggo jual beli jabatan Plt Kades, setelah kita dalami kan ternyata banyak juga kan," imbuh Alex.

Sebelumnya, Alex sudah membenarkan Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron telah ditetapkan sebagai tersangka.

Alex mengatakan, pihaknya telah mengajukan pencekalan kepada pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencekal Abdul latif bepergian ke luar negeri.

Mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut menyebut permohonan cekal tidak mungkin dilakukan saat suatu perkara masih di tahap penyelidikan.

Saat ini, kasus yang menjerat Bupati Bangkalan sudah naik ke tahap penyidikan. Karena itu, KPK melakukan upaya paksa.

"Umumnya kalau ada pencekalan enggak mungkin kan di tingkat penyelidikan kita cekal, berarti sudah naik ke penyidikan sehingga ada upaya paksa di sana, upaya paksanya apa? Dilakukan penggeledahan dan penyitaan, sudah kita lakukan kan. Berarti statusnya sudah penyidikan," katanya.

"Ya pasti kalau sudah ada penyidikan sudah ada tersangkanya kan," Alex menambahkan.

Sebelumnya, penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Selasa (25/10/2022).

Mereka menggeledah sejumlah tempat, di antaranya Ruang Kerja Ketua DPRD Bangkalan, Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA).

Baca juga: Alexander Marwata: Bupati Bangkalan Tersangka KPK

Sehari sebelumnya, Senin (24/10/2022), KPK menggeledah kantor, rumah dinas dan rumah pribadi Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron.

Termasuk juga ruang kerja Wakil Bupati Mohni, Kantor Sekda Taufan Zairinsyah, Kantor Dinas Perdagangan dan Ruang Unit Lelang Barang dan Jasa.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Pemkab Bangkalan Agus Leandy mengatakan, sesuai surat tugas yang ditunjukkan penyidik KPK, penggeledahan di kantornya terkait asesmen lelang jabatan beberapa bulan lalu. KPK mencium aroma suap dalam proses lelang jabatan itu.

Kata Agus, hampir seluruh ruangan di kantornya digeledah penyidik KPK. Mereka mencari berkas-berkas terkait asesmen.

"Sesuai surat tugasnya, untuk melakukan penggeledahan di BKD terkait asesmen lelang jabatan, itu aja," ujar Agus.

Penggeledahan di BKD berlangsung selama kurang lebih 45 menit. Menurut Agus, penyidik hanya membawa dokumen-domumen terkait asesmen.

"Intinya, penyidik melakukan tugasnya untuk penggeledahan," kata dia.

Sebelum penggeledahan maraton ini, penyidik KPK telah memeriksa puluhan kepala dinas, termasuk Bupati Bangkalan pada Juli lalu.

Pemeriksaan berlangsung di kantor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan atau BPKP, Jawa Timur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas