Keterangan Susi Tidak Konsisten, Pakar: Kalau Ada Perbedaan, yang Diambil Keterangan di Persidangan
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso pun mencecar Susi lantaran keterangan yang disampaikannya dalam persidangan berbeda dengan yang tertuang di BAP
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
![Keterangan Susi Tidak Konsisten, Pakar: Kalau Ada Perbedaan, yang Diambil Keterangan di Persidangan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/saksi-susi-art-ferdy-sambo-dan-putri67.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022), turut menghadirkan saksi Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi.
Dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J itu, Susi disebut kerap mengubah keterangan.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso pun mencecar Susi lantaran keterangan yang disampaikannya dalam persidangan berbeda dengan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Tidak konsistennya keterangan yang disampaikan Susi ini terkait dengan peristiwa tergeletaknya istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi (PC) di depan kamar mandi rumahnya yang ada di Magelang.
Terkait perubahan keterangan ini, Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan (UPH), Jamin Ginting menegaskan bahwa apapun yang disampaikan Susi di persidangan, semua telah dilakukan di bawah sumpah.
Sehingga jika terjadi perbedaan keterangan yang disampaikan dalam BAP dan persidangan, maka tentunya Hakim akan mengambil keterangan yang telah disampaikan di persidangan.
"Jadi apa yang disampaikan oleh saksi hari ini adalah keterangan yang di bawah sumpah. Jadi kalau ada perbedaan antara keterangan yang disampaikan di BAP dengan yang disampaikan di persidangan, maka yang digunakan adalah keterangan yang di persidangan," kata Jamin, dalam program Kompas TV, Senin (31/10/2022).
Jamin pun menyebutkan contoh perbedaan keterangan yang disampaikan Susi dalam persidangan.
Baca juga: Susi ART Ferdy Sambo Saksi Kejadian di Magelang, 3 Kali Ubah BAP, Sering Jawab Tak Tahu saat Sidang
Saat di BAP, Susi menyebut Brigadir J 'mengangkat' tubuh Putri Candrawathi.
Namun ketika dihadirkan sebagai saksi di persidangan, keterangan Susi pun berubah dan menyebut Brigadir J 'akan mengangkat'.
Perbedaan keterangan inilah yang kemudian semakin membuat Hakim mencecar Susi.
"Saya kasih contoh, tadi saksi dalam BAP mengatakan Yoshua mengangkat ibu PC, tapi waktu ditekankan lagi sama Hakim, 'tidak mengangkat' tapi 'akan mengangkat' bukan mengangkat," jelas Jamin.
Sehingga dapat diambil keterangan saksi bahwa Brigadir J tidak pernah mengangkat tubuh Putri Candrawathi.
"Jadi kan suatu perbedaan ya, berarti Yoshua tidak pernah mengangkat," tegas Jamin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.