Pakar Hukum Sebut Ada Beberapa Faktor yang Buat Susi Mengubah Keterangan di Persidangan
Saat Hakim mencecar Susi dengan banyak pertanyaan, wanita itu tampak gugup dan banyak mengatakan kata 'tidak tahu'.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Malvyandie Haryadi
![Pakar Hukum Sebut Ada Beberapa Faktor yang Buat Susi Mengubah Keterangan di Persidangan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/saksi-susi-art-ferdy-sambo-dan-putri-senin-31102022.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho menyoroti inkonsistensi keterangan yang disampaikan saksi Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo yakni Susi dalam sidang lanjutan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Saat Hakim mencecar Susi dengan banyak pertanyaan, wanita itu tampak gugup dan banyak mengatakan kata 'tidak tahu'.
Bahkan keterangan yang ia sampaikan di persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022) itu pun berbeda dari yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Hibnu menjelaskan bahwa hal yang memungkinkan bagi seorang saksi untuk secara tiba-tiba mengubah keterangannya saat dihadirkan di persidangan.
Hal itu karena ada beberapa faktor yang bisa saja menimbulkan kegugupan bagi saksi.
Mulai dari adanya tekanan, merasa ragu hingga khawatir terhadap sesuatu yang berkaitan dengan hukum.
Baca juga: Pengacara Bharada E Minta Hakim Jerat Susi dengan Pasal 174 KUHAP & Pasal 242 KUHP
"Memang dalam olah keterangan saksi yang berubah itu memungkinkan ya, karena di dalam pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan, (saksi) mungkin dalam keadaan tertekan, dalam keadaan ragu-ragu, dalam keadaan takut dan sebagainya," jelas Hibnu, dalam program Kompas TV, Senin (31/10/2022).
Namun menurutnya, ada kemungkinan lainnya yang lebih membuat saksi takut dan tanpa disadari mengubah keterangannya di persidangan.
Terkadang ada saksi yang merasa takut dengan keberadaan Hakim yang tampak memakai jubah, begitu pula jumlah penasihat hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tentunya terdiri dari beberapa orang.
"Tapi di persidangan ini mungkin (saksi) tambah lebih takut, ada hakim dengan jubah merahnya, kemudian ada penasihat hukum 4 orang, Jaksa penuntut Umum juga lebih dari 4, ya itu ada rasa takut," kata Hibnu.
Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada Senin (17/10/2022) lalu, yang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudan mereka Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, serta Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.
Sedangkan sidang kedua yang digelar pada hari ini, mengagendakan tanggapan JPU terhadap Eksepsi yang diajukan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.