Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Tenaga Kesehatan yang Bisa Daftar PPPK 2022 dan Daftar Jabatan Fungsional

Syarat pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022 dan daftar Jabatan Fungsional yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) pelamar PPPK Nakes 2022.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Syarat Tenaga Kesehatan yang Bisa Daftar PPPK 2022 dan Daftar Jabatan Fungsional
Freepik
ilustrasi tenaga kesehatan - Berikut ini syarat Tenaga Kesehatan yang bisa daftar PPPK 2022. Cek daftar Jabatan Fungsional yang wajib pakai Surat Tanda Registrasi (STR). 

TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat tenaga kesehatan yang dapat mendaftar PPPK Tenaga Kesehatan 2022 berikut ini.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) segera membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan (Nakes) 2022.

Ada dua prioritas pelamar PPPK Nakes 2022 yaitu Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.

“Jadi prioritas diberikan kesempatan terlebih dahulu kepada THK II serta non-ASN yang terdaftar di SISDMK dan kemudian kita berikan afirmasi-afirmasi,” ungkap Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni, Kamis (27/10/2022), dikutip dari laman PANRB.

Pemerintah memberikan afirmasi penambahan nilai pada Kompetensi Teknis sesuai kriteria.

MenPANRB telah mengatur kriteria pelamar yang mendapat afirmasi.

Baca juga: LINK SSCASN Pendaftaran PPPK Guru 2022, Dilengkapi Cara Daftar Akun SSCASN

Syarat pendaftar PPPK Tenaga Kesehatan 2022

Berita Rekomendasi

Berikut ini syarat pendaftaran PPPK Nakes 2022 sesuai Keputusan Menteri PANRB No. 968/2022 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.

Pelamar Prioritas:

1. THK II

2. Non-ASN yang terdaftar di SISDMK

Pelamar Afirmasi:

1. Melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan Kriteria Terpencil dan Sangat Terpencil;

2. Usia di atas 35 tahun dan memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun secara terus menerus;

3. Penyandang disabilitas;

4. Melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non-ASN;

5. Pelamar sedang/telah melaksanakan pengabdian penugasan dari Kementerian Kesehatan.

Dalam pelaksanaan seleksi PPPK Nakes 2022, terdapat beberapa jabatan fungsional yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR).

Baca juga: Rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Segera Dibuka, Ini 2 Kategori Prioritas Pendaftar

Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan 2022 yang Wajib Membuat STR:

- Jenjang Terampil dan Pertama, yang memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun

- Jenjang Muda, yang memiliki pengalaman kerja 3 tahun

- Jenjang Madya, yang memiliki pengalaman kerja 5 tahun.

Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan 2022 yang Tidak Wajib Membuat STR:

- Jenjang Terampil dan Pertama, yang memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun

- Jenjang Muda dan Madya, yang memiliki pengalaman kerja 5 tahun.

Baca juga: Cara Gunakan E-Meterai Untuk Daftar PPPK 2022 di sscasn.bkn.go.id, Digunakan di Surat Lamaran

Ilustrasi tenaga kesehatan.
Ilustrasi tenaga kesehatan. (dok Perawatku.Id)

Daftar Jabatan Fungsional yang mensyaratkan STR:

1. Dokter Pendidik Klinis Ahli

2. Dokter Ahli

3. Dokter Gigi Ahli

4. Psikolog Klinis Ahli

5. Perawat Ahli

6. Perawat Terampil

7. Terapis Gigi dan Mulut Ahli

8. Terapis Gigi dan Mulut Terampil

9. Penata Anestesi Ahli

10. Asisten Penata Anestesi Terampil

11. Bidan Ahli

12. Bidan Terampil

13. Apoteker Ahli

14. Asisten Apoteker Terampil

15. Epidemiolog Kesehatan Ahli

16. Epidemiolog Kesehatan Terampil

17. Fisioterapi Ahli

18. Fisioterapi Terampil

19. Nutrisionis Ahli

20. Nutrisionis Terampil

21. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli

22. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Terampil

23. Perekam Medis Ahli

24. Perekam Medis Terampil

25. Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli

26. Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil

27. Radiografer Ahli

28. Radiografer Terampil

29. Refraksionis Optisisen Terampil

30. Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli

31. Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil

32. Teknisi Elektromedis Ahli

33. Teknisi Elektromedis Terampil

34. Fisikawan Medis Ahli

35. Okupasi Terapis Terampil

36. Okupasi Terapis Ahli

37. Pembimbing Kesehatan Kerja Ahli

38. Teknisi Gigi Terampil

39. Teknisi Transfusi Darah Terampil

40. Terapis Wicara Terampil

Daftar Jabatan Fungsional yang tidak mensyaratkan STR:

41. Administrator Kesehatan Ahli

42. Entomolog Kesehatan Ahli

43. Entomolog Kesehatan Terampil.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait PPPK Tenaga Kesehatan 2022

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas