Syarat Tenaga Kesehatan yang Bisa Daftar PPPK 2022 dan Daftar Jabatan Fungsional
Syarat pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022 dan daftar Jabatan Fungsional yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) pelamar PPPK Nakes 2022.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat tenaga kesehatan yang dapat mendaftar PPPK Tenaga Kesehatan 2022 berikut ini.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) segera membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan (Nakes) 2022.
Ada dua prioritas pelamar PPPK Nakes 2022 yaitu Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.
“Jadi prioritas diberikan kesempatan terlebih dahulu kepada THK II serta non-ASN yang terdaftar di SISDMK dan kemudian kita berikan afirmasi-afirmasi,” ungkap Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni, Kamis (27/10/2022), dikutip dari laman PANRB.
Pemerintah memberikan afirmasi penambahan nilai pada Kompetensi Teknis sesuai kriteria.
MenPANRB telah mengatur kriteria pelamar yang mendapat afirmasi.
Baca juga: LINK SSCASN Pendaftaran PPPK Guru 2022, Dilengkapi Cara Daftar Akun SSCASN
Syarat pendaftar PPPK Tenaga Kesehatan 2022
Berikut ini syarat pendaftaran PPPK Nakes 2022 sesuai Keputusan Menteri PANRB No. 968/2022 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.
Pelamar Prioritas:
1. THK II
2. Non-ASN yang terdaftar di SISDMK
Pelamar Afirmasi:
1. Melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan Kriteria Terpencil dan Sangat Terpencil;
2. Usia di atas 35 tahun dan memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun secara terus menerus;
3. Penyandang disabilitas;
4. Melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non-ASN;
5. Pelamar sedang/telah melaksanakan pengabdian penugasan dari Kementerian Kesehatan.
Dalam pelaksanaan seleksi PPPK Nakes 2022, terdapat beberapa jabatan fungsional yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR).
Baca juga: Rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Segera Dibuka, Ini 2 Kategori Prioritas Pendaftar
Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan 2022 yang Wajib Membuat STR:
- Jenjang Terampil dan Pertama, yang memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun
- Jenjang Muda, yang memiliki pengalaman kerja 3 tahun
- Jenjang Madya, yang memiliki pengalaman kerja 5 tahun.
Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan 2022 yang Tidak Wajib Membuat STR:
- Jenjang Terampil dan Pertama, yang memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun
- Jenjang Muda dan Madya, yang memiliki pengalaman kerja 5 tahun.
Baca juga: Cara Gunakan E-Meterai Untuk Daftar PPPK 2022 di sscasn.bkn.go.id, Digunakan di Surat Lamaran
Daftar Jabatan Fungsional yang mensyaratkan STR:
1. Dokter Pendidik Klinis Ahli
2. Dokter Ahli
3. Dokter Gigi Ahli
4. Psikolog Klinis Ahli
5. Perawat Ahli
6. Perawat Terampil
7. Terapis Gigi dan Mulut Ahli
8. Terapis Gigi dan Mulut Terampil
9. Penata Anestesi Ahli
10. Asisten Penata Anestesi Terampil
11. Bidan Ahli
12. Bidan Terampil
13. Apoteker Ahli
14. Asisten Apoteker Terampil
15. Epidemiolog Kesehatan Ahli
16. Epidemiolog Kesehatan Terampil
17. Fisioterapi Ahli
18. Fisioterapi Terampil
19. Nutrisionis Ahli
20. Nutrisionis Terampil
21. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli
22. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Terampil
23. Perekam Medis Ahli
24. Perekam Medis Terampil
25. Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli
26. Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil
27. Radiografer Ahli
28. Radiografer Terampil
29. Refraksionis Optisisen Terampil
30. Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli
31. Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil
32. Teknisi Elektromedis Ahli
33. Teknisi Elektromedis Terampil
34. Fisikawan Medis Ahli
35. Okupasi Terapis Terampil
36. Okupasi Terapis Ahli
37. Pembimbing Kesehatan Kerja Ahli
38. Teknisi Gigi Terampil
39. Teknisi Transfusi Darah Terampil
40. Terapis Wicara Terampil
Daftar Jabatan Fungsional yang tidak mensyaratkan STR:
41. Administrator Kesehatan Ahli
42. Entomolog Kesehatan Ahli
43. Entomolog Kesehatan Terampil.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait PPPK Tenaga Kesehatan 2022