Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPR RI Dukung Langkah Kapolri Listyo Sigit Prabowo Tertibkan Pelat Nomor Kendaraan RF

Anggota DPR RI mendukung langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menertibkan pelat nomor kendaraan RF yang beredar di tengah masyarakat.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Anggota DPR RI Dukung Langkah Kapolri Listyo Sigit Prabowo Tertibkan Pelat Nomor Kendaraan RF
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Anggota DPR RI fraksi PAN Guspardi Gaus, mendukung langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menertibkan pelat nomor kendaraan RF yang beredar di tengah masyarakat. Foto ilustrasi mobil dinas berpelat RFS. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Anggota DPR RI fraksi PAN Guspardi Gaus, mendukung langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menertibkan pelat nomor kendaraan RF yang beredar di tengah masyarakat.

"Inisiatif Pak Kapolri membersihkan semua pelat nomor RF yang bukan peruntukan harus kita apresiasi," kata Guspardi kepada wartawan, Selasa (1/11/2022).

Baca juga: Aturan Warna Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia

Guspardi menjelaskan pelat khusus ini seharusnya tidak bisa digunakan oleh warga sipil karena hanya diberikan negara kepada instansi terkait.

"Sejatinya nomor kendaraan berakhiran RF seperti RFS, RFD, dan RFP adalah tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) khusus bantuan Polri untuk mengakomodir kepentingan pejabat pemerintahan (kendaraan dinas) sampai dengan pejabat eselon tertentu guna mendukung tugas mereka yang memerlukan keamanan dan keluwesan dalam melaksanakan tugasnya," ujarnya.

Penggunaan pelat nomor ini diatur oleh kepolisian melalui Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat motor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.

Menurut Guspardi, bagi masyarakat sipil yang ingin memiliki nomor pelat kendaraan cantik boleh saja, namun jangan menggunakan penanda huruf di belakang nomor pelat kendaraannya menggunakan huruf RF.

Berita Rekomendasi

Oleh karena itu, langkah Kapolri menertibkan penggunaan pelat khusus RF adalah langkah yang bagus dan perlu didukung agar pelat bertanda khusus memang diberikan sesuai dengan peruntukannya.

"Bagi pejabat negara yang memakai tanda pelat nomor kendaraan khusus ini diharapkan mesti tertib berlalu lintas. Sehingga kesan yang timbul selama ini di tengah masyarakat bahwa pelat RF ini arogan dan tidak tertib lalu lintas bisa d perbaiki," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas