Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Status Pelamar PPPK Nakes 2022 di Portal Pengecekan Status PPPK 2022

Cara cek Status Pelamar PPPK Nakes 2022 di Portal Pengecekan Status PPPK 2022. Jika terdaftar, segera lengkapi syarat pendaftaran PPPK Nakes 2022.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Cek Status Pelamar PPPK Nakes 2022 di Portal Pengecekan Status PPPK 2022
KOMPAS.COM
Ilustrasi tes PPPK - Berikut ini cara cek Status Pelamar PPPK Nakes 2022 di Portal Pengecekan Status PPPK 2022. 

1. Memiliki STR sesuai jabatan yang dilamar (bukan STR Internship) yang masih berlaku.

Pada saat pelamaran dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis dalam STR.

STR dikecualikan bagi jabatan fungsional administrator kesehatan ahli pertama, entomolog kesehatan terampil dan entomolog kesehatan ahli pertama.

2. Bagi pelamar yang mensyaratkan STR, wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja:

- paling singkat 2 tahun untuk jenjang terampil dan pertama

- 3 tahun untuk jenjang muda

- 5 tahun untuk jenjang madya sesuai dengan jabatan yang dilamar

Berita Rekomendasi

3. Bagi pelamar yang tidak menysaratkan STR wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja yang berasal dari paling banyak 3 tempat bekerja yang berbeda:

- paling singkat 3 tahun untuk jenjang terampil dan pertama

- 5 tahun untuk jenjang muda dan madya sesuai dengan jabatan yang dilamar.

4. Bagi pelamar penyandang disabilitas:

Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan.

Pelamar PPPK Nakes 2022 bagi penyandang disabilitas juga wajib menyatakan yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, dibuktikan dengan:

- Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas