Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diancam 10 Tahun Penjara, BPOM Ungkap Daftar Kesalahan PT Yarindo Farmatama Produsen Obat Sirup

Selain temuan EG dan DEG, ada beberapa kesalahan lain PT.Yarindo, seperti menggunakan bahan baku obat tak memenuhi syarat

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Diancam 10 Tahun Penjara, BPOM Ungkap Daftar Kesalahan PT Yarindo Farmatama Produsen Obat Sirup
istimewa/Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito saat jumpa pers di Kantor Presiden, Selasa(1/9/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala BPOM RI Penny K Lukito mengatakan, ditemukan bahan baku pelarut Propilen Glikol dan produk jadi mengandung EG dan DEG pada obat sirup Plurin produk PT Yarindo Farmatama.

 Atas temuan tersebut, pihaknya bersama Bareskrim Polri menindak dan memberi sanksi dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.

"Kesimpulan adanya konsentrasi kadar sangat tinggi bukan hanya pencemaran tapi bahan baku sudah mengandung EG DEG bukan hanya pencemaran tapi bahan baku sudah keracunan," kata Penny dalam konferensi pers, Senin (31/10/2022).

Ia menyebut selain temuan EG dan DEG, ada beberapa kesalahan lain PT Yarindo.

Seperti menggunakan bahan baku obat tak memenuhi syarat (TMS), tidak melakukan kualifikasi bahan pemasok obat termasuk tidak melakukan pengujian  suppllier bahan baku obat termasuk tidak uji coba untuk parameter cemaran EG dan DEG.

Baca juga: BPOM Temukan Bahan Pelarut Obat Sirup Lebihi Batas, 2 Perusahaan Farmasi Terancam Pidana 10 Tahun

Kemudian, tidak menggunakan metode analisa untuk bahan baku sesuai referensi terkini, dimana produk PT Yarindo terbukti menggunakan propilen glikol yang mengandungEG 48mg/ml syaratnya kurang dari 0,1 mg/ml.

Berita Rekomendasi

Menurut Penny, PT Yarindo telah memiliki banyak rekam jejak pelanggaran dalam produksi obat sirup.

"Untuk yang maturitasnya rendah sering melakukan pelanggaran. Dan kebetulan PT Yarindo (Farmatama) rekam jejaknya banyak sekali pelanggaran, demikian juga dengan yang lain termasuk PT Afi Farma," ungkap Penny.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM telah melakukan pengamanan dan penyitaan terhadap barang bukti pada industri tersebut. 

Pada PT Yarindo ditemukan sejumlah barang bukti yaitu Flurin DMP Sirup (2.930 botol), Bahan Baku Propilen Glikol produksi DOW Chemical Thailand LTD (44,992 Kg), Bahan Pengemas Flurin DMP Sirup (110.776 pcs), dan sejumlah dokumen (catatan bets produksi Flurin DMP Sirup dan sertifikat analisis bahan baku Propilen Glikol).

Bantahan Yarindo

Perusahaan industri farmasi yaitu PT Yarindo Farmatama (PT Yarindo) membantah produksi obat sirupnya menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol yang mengandung Etilen Glikol(EG) dan Dietilen Glikol(DEG) melebihi ambang batas.

Hal itu berdasarkan temuan hasil pengawasan BPOM bersama Bareskrim Polri terkait adanya cemaran EG dan DEG yang memicu gangguan ginjal akut yang dialami ratusan anak di Indonesia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas