Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasyim Asy'ari: TPD Unsur KPU Penting karena Paham Hal Teknis Penyelenggara Pemilu

Pentingnya kehadiran TPD unsur KPU dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena memiliki pengetahuan tentang hal-hal teknis Pemilu

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Hasyim Asy'ari: TPD Unsur KPU Penting karena Paham Hal Teknis Penyelenggara Pemilu
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari ditemui di kawasan gedung KPU RI, Minggu (7/8/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, mengatakan pentingnya keberadaan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) unsur KPU sebagai majelis pemeriksa sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Hasyim merinci, pentingnya kehadiran TPD unsur KPU dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena semua TPD dari unsur KPU memiliki pengetahuan tentang hal-hal teknis terkait tahapan penyelenggara pemilu.

Pengetahuan ini disebutnya akan sangat membantu DKPP mengungkap fakta-fakta dalam setiap sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP.

“Kehadiran teman-teman jajaran KPU sebagai Tim Pemeriksa Daerah sangat penting, terlebih jika ada pengaduan yang sangat teknis prosedural, menyangkut profesionalitas penyelenggara, maka pengetahuannya sangat diperlukan,” ujar Hasyim dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dan Peningkatan Kapasitas Tim Pemeriksa Daerah Tahun 2022, di Yogyakarta, Selasa (1/11/2022).

Dalam kesempatan itu, Hasyim juga menyebut penyelenggara pemilu sebagai profesi yang sangat mulia memiliki tugas dan wewenang yang sangat luas serta berdampak besar bagi kehidupan masyarakat.

Baca juga: Sidang Sengketa Pemilu, KPU Sebut Gugatan Partai Republiku Kurang Bukti

Oleh karena itu, sambung Hasyim, penyelenggara pemilu perlu dijaga oleh rambu berupa kode etik untuk menjaga integritas dan kredibilitasnya dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya.

Berita Rekomendasi

“Saya juga kembali mengingatkan kita semua jika pemilu adalah arena konflik yang sah dan legal, maka penyelenggara pemilu adalah manajer konflik yang harus menghindarkan diri dari bagian konflik, ini yang harus sama-sama dipahami,” tegas Hasyim.

Diketahui, DKPP baru mengukuhkan 204 nama yang menjadi TPD Periode 2022-2023, Selasa (1/11/2022) hari ini.

Pengukuhan dilakukan di Yogyakarta dalam rangkaian kegiatan Rakornas dan Peningkatan Kapasitas TPD.

Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan, semua nama TPD yang dilantik ini berasal dari perwakilan 34 provinsi dengan rincian 68 orang dari unsur KPU Provinsi/KIP Aceh, 68 orang dari unsur Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh, dan 68 orang dari unsur Masyarakat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas