Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Wajib Pelamar PPPK Teknis 2022, Berpengalaman Minimal 2 Tahun untuk Ahli Pertama

Simak syarat wajib pelamar PPPK Teknis 2022, yang diwajibkan memiliki pengalaman 2 tahun di bidang yang sama untuk Pemula, Terampil, dan Ahli Pertama.

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Syarat Wajib Pelamar PPPK Teknis 2022, Berpengalaman Minimal 2 Tahun untuk Ahli Pertama
sscasn
Portal SSCASN Pendaftaran PPPK 2022 dibuka. Berikut syarat wajib pelamar jabatan fungsional/ PPPK Teknik. 

TRIBUNNEWS.COM - Seleksi PPPK Tenaga teknis 2022 segera dibuka.

Berdasarkan Materi Sosialisasi Kebijakan dan Pelaksanaan Pengadaan PPPK Tahun 2022, pendaftaran seleksi PPPK tenaga teknis akan dibuka pada 7 November 2022.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) merilis persyaratan wajib tambahan.

Selain itu, ada juga sertifikat kompetensi yang bisa dijadikan nilai tambah bagi para pelamar jabatan PPPK Teknis 2022.

Dikutip dari menpan.go.id, sesuai rilis Keputusan Menteri PAN RB No 970 tahun 2022, berikut syarat wajib pelamar jabatan fungsional/ PPPK Teknik yang harus memiliki pengalaman sebagai berikut:

Baca juga: Jadwal dan Syarat Daftar PPPK Guru 2022, Ini Berkas yang Perlu Disiapkan

1. Paling singkat 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama

2. Paling singkat 3 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang Ahli Muda

BERITA REKOMENDASI

3. Paling singkat 5 tahun di bidang kerja ang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang Ahli Madya.

Baca juga: Jadwal Resmi Seleksi Guru ASN PPPK 2022 Terbaru, Serta Syarat Berkas dan Cara Buat Akun di SSCASN

Persyaratan pengalamanan dibuktikan dengan surat keterangan yang ditanda tangani oleh:

1. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; dan

2. Paling rendah Direktur/ Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/ lembaga swadaya nonpemerintah/ yayasan.

Selain persyaratan di atas, ada beberapa jabatan fungsional yang memerlukan persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi sebagai nilai tambah seleksi kompetensi teknis.


Simak sertifikat dan persyaratan wajib selengkapnya dalam LINK Berikut>>

Portal SSCASN Pendaftaran PPPK 2022 dibuka
Portal SSCASN Pendaftaran PPPK 2022 dibuka (sscasn)

Baca juga: Cara Cek Terdaftar Calon PPPK Nakes 2022, Siapkan Berkas Ini

Syarat umum untuk mendaftar seleksi PPPK Teknis 2022, dikutip dari SSCASN:

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas