Syarat Wajib Pelamar PPPK Teknis 2022, Berpengalaman Minimal 2 Tahun untuk Ahli Pertama
Simak syarat wajib pelamar PPPK Teknis 2022, yang diwajibkan memiliki pengalaman 2 tahun di bidang yang sama untuk Pemula, Terampil, dan Ahli Pertama.
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Seleksi PPPK Tenaga teknis 2022 segera dibuka.
Berdasarkan Materi Sosialisasi Kebijakan dan Pelaksanaan Pengadaan PPPK Tahun 2022, pendaftaran seleksi PPPK tenaga teknis akan dibuka pada 7 November 2022.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) merilis persyaratan wajib tambahan.
Selain itu, ada juga sertifikat kompetensi yang bisa dijadikan nilai tambah bagi para pelamar jabatan PPPK Teknis 2022.
Dikutip dari menpan.go.id, sesuai rilis Keputusan Menteri PAN RB No 970 tahun 2022, berikut syarat wajib pelamar jabatan fungsional/ PPPK Teknik yang harus memiliki pengalaman sebagai berikut:
Baca juga: Jadwal dan Syarat Daftar PPPK Guru 2022, Ini Berkas yang Perlu Disiapkan
1. Paling singkat 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama
2. Paling singkat 3 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang Ahli Muda
3. Paling singkat 5 tahun di bidang kerja ang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang Ahli Madya.
Baca juga: Jadwal Resmi Seleksi Guru ASN PPPK 2022 Terbaru, Serta Syarat Berkas dan Cara Buat Akun di SSCASN
Persyaratan pengalamanan dibuktikan dengan surat keterangan yang ditanda tangani oleh:
1. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; dan
2. Paling rendah Direktur/ Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/ lembaga swadaya nonpemerintah/ yayasan.
Selain persyaratan di atas, ada beberapa jabatan fungsional yang memerlukan persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi sebagai nilai tambah seleksi kompetensi teknis.
Simak sertifikat dan persyaratan wajib selengkapnya dalam LINK Berikut>>
Baca juga: Cara Cek Terdaftar Calon PPPK Nakes 2022, Siapkan Berkas Ini
Syarat umum untuk mendaftar seleksi PPPK Teknis 2022, dikutip dari SSCASN:
1. WNI yang memiliki keinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi
2. Usia minimal 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
7. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Selain persyaratan umum, ada pula persyaratan khusus bagi pelamar PPPK Teknis 2022 sesuai instansi masing-masing.
Para pelamar diwajibkan cermat membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi.
Pendaftaran akan dilakukan di portal SSCASN.
Berikut link buku panduan pendaftaran PPPK Teknis 2022 (KLIK LINK).
(Tribunnews.com/ Siti N)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.