Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok, Bareskrim Polri akan Periksa Iwan Bule soal Tragedi Kanjuruhan

Bareskrim Polri akan kembali memeriksa sejumlah saksi terkait tragedi maut di Stadion Kanjuruhan, Malang.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Besok, Bareskrim Polri akan Periksa Iwan Bule soal Tragedi Kanjuruhan
Tangkap Layar Instagram @mochamadiriawan84
Ketua Umum PSSI Iwan Bule 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri akan kembali memeriksa sejumlah saksi terkait tragedi maut di Stadion Kanjuruhan, Malang.

Rencananya, pada Rabu (2/11/2022) hari ini, penyidik akan meminta keterangan dari ahli hukum pidana.

Kemudian pada Kamis (3/11/2022), penyidik akan memeriksa Ketua Umum PSSI Komjen Pol (Purn) Mochamad Iriawan alias Iwan Bule.

"Akan dilakukan pemeriksaan tambahan saksi Ketua Umum PSSI," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah pada Selasa (1/11/2022).

Baca juga: Alasan Sebenarnya Iwan Bule Putuskan KLB PSSI: Jika Waktunya Tiba, Nyawa Pun Tak Bisa Dipertahankan

Selain Iwan Bule, pada hari yang sama tim penyidik juga akan memeriksa ahli dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Sebelumnya Polri telah memeriksa 93 saksi dalam kasus ini.

Berita Rekomendasi

"93 orang tambah lagi hari ini pemeriksaan tambahan lagi untuk 15 orang dari steward," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo pada Sabtu (29/10/2022).

Dalam kasus Kanjuruhan ini, telah ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka ialah Kepala Satuan Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi; Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jawa Timur, AKB Hasdarman; Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita; Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, Abdul Haris; dan Security Officer, Suko Sutrisno.

Keenam tersangka dikenakan Pasal 359 dan 360 KUHP, pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2002 tentang Keolahragaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas