Bripka Ricky Rizal Minta Maaf ke Orangtua Brigadir J: Maafkan Kebodohan dan Ketidaktahuan Saya
Terdakwa Bripka Ricky Rizal meminta maaf langsung kepada orangtua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Bripka Ricky Rizal meminta maaf langsung kepada orangtua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Permintaan maaf itu diucapkan Ricky Rizal saat keluarga Brigadir J menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana ajudan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).
Awalnya, Ricky Rizal berterimakasih karena sudah dipertemukan dengan orangtua Brigadir Yosua.
"Mohon izin yang mulia, terima kasih, dalam kesempatan ini saya bisa ketemu langsung dengan keluarga besar almarhum Brigadir Yosua," kata Ricky Rizal.
Kemudian, Ricky Rizal mengucapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya rekan kerjannya tersebut.
Baca juga: Permintaan Maaf Ferdy Sambo dan Putri Dianggap Tak Ikhlas, Samuel: Itu Hanya Settingan Belaka
"Saya ingin menyampaikan turut berduka cita tang sedalam-dalamnya atas meninggalnya abang saya Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat semoga almarhum diterima di sisi Tuhan yang Maha Esa kepada keluarga diberikan kekuatan dan kesabaran," ucapnya.
Lalu, Ricky Rizal meminta maaf kepada kedua orangtua Brigadir Yosua atas kebodohan dan ketidaktahuannya saat insiden itu terjadi.
"Saya juga berharap kepada ibu Rosti Simanjuntak dan bapak Samuel Hutabarat serta keluarga besar almarhum Yosua untuk dapat memberikan maaf atas kebodohan dan ketidaktahuan saya pada saat terjadi situasi saat itu, terima kasih Yang Mulia," ungkapnya.
Baca juga: Pakar Forensik Emosi soal Minta Maaf Ferdy Sambo: Sedih tapi Masih Cari Pembenaran
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.